; charset=UTF-8" /> Dituduh Mencuri, Unjur Manulang Laporkan Bosnya ke Polisi - | ';

| | 1,192 kali dibaca

Dituduh Mencuri, Unjur Manulang Laporkan Bosnya ke Polisi

Unjur Manulang yang melaporkankan bosnya ke Mapolsek Sei Beduk karena dituduh mencuri.

Unjur Manulang yang melaporkankan bosnya ke Mapolsek Sei Beduk karena dituduh mencuri.

Batam, Radar Kepri-Unjur Manulang, supir PT Kolam Mas, Panbil Muka Kuning kecewa dengan Polsek Sei Beduk, karena laporan pencemaran nama baik tak kunjung diproses. Dirinya merasa di fitnah oleh pimpinan kepala bidang logistic, Aken di perusahaan tempatnya berkeja,

Dikatakan Unjur Manulang.”Saya dituduh mencuri dua dus susu milik perusahaan, padahal tuduhan itu tidak terbukti saya lakukan, sebagaimana yang dituduhkan akeng kepada saya,   kejadiannya tersebut tanggal 22 Februari 2014 lalu. Dan kejadian tersebut telah saya laporkan pada tanggal 4 Maret 2014.”katanya.

Namun, lanjut Unjur Manulang, setelah ada desakan dari teman-temannya ke Polsek Sei Beduk.”Baru hari ini Akeng di periksa.”kata Unjur dimanulang kepada awak media ini, Rabu (19/03) di kantor Polsek Sei Beduk dengan nada kesal.

Memang, kata Unjur Manulang, dari awal Polsek Sei Beduk terkesan enggan menanggapi laporannya.”Tanggal 22 Februari 2014 kita sudah melaporkan, namun pihak Polsek Sei Beduk enggan menerima laporan saya itu. Walaupun pada akhirnya pihak Polsek menerima laporan saya pada tanggal 4 Maret. Namun baru tanggal 19 Maret 03 2014 Akeng di periksa itupun karena didesak teman-teman media.”ujar Unjur Manulang.

Dikatakanya Unjur Manulang.”Maklumlah pak, kita ini orang kecil, jadi laporan kita tidak di tanggapi. Tapi kalau saya di laporkan pihak perusahaan dengan tuduhan pencurian atau pengelapan barang, pasti saya lansung diproses. Namun saya karena tidak melakkan hal itu, makanya dia tidak bisa melaporkan saya, kalau ngak saya di laporkan sama siAkeng itu.”jelasnya.

Unjur berharap penegak hukum Polsek Sei Beduk bisa memberikan ke adilan padanya dengan memberikan hukuman yang setimpal kepada Akeng yang telah menfitnahnya di depan orang banyak dengan tuduhan mencuri dua dos susu.”Saya berani sumpah demi anak saya dan istri saya kalau saya melakukan tuduhan tersebut.”tegasnya.

Kapolsek Sei Beduk di konfirmasi awak media ini di kantornya terkait hal diatas, menerangkan.”Kami telah memeriksa saksi-saksi, dan hari kita juga lagi memeriksa terlapor (Akeng, red). Kami serius menangani kasus ini sampai ke pengadilan. Namun dalam kasus ini, meskipun sudah ditetapkan ada tersangka, tidak bisa ditahan. Karena pasal pencemaran nama baik pasal 310 KUHAP,  hukuman hanya 9 bulan pelakunya. Tidak bisa ditahan.”jelasnya.

Akeng yang di konfirmasi media ini di sela-sela pemeriksaannya terkait kronologis peristiwa  yang dilakukannya di atas membenarkan dia telah menuduh Unjur Manulang telah mencuri susu dua dus.,”Namun saya serahkan saja kepada proses hukum.”katanya (taherman)

Ditulis Oleh Pada Kam 20 Mar 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek