; charset=UTF-8" /> Peran Arifin Dalam Kasus Korupsi Perusda Natuna ( Bagian-II), Ini Kata Jaksa - | ';

| | 1,014 kali dibaca

Peran Arifin Dalam Kasus Korupsi Perusda Natuna ( Bagian-II), Ini Kata Jaksa

Terdakwa Rusli saat mendengar vonis, Kamis (14/03).

 

Tanjungpinang, Radar Kepri- Proses hukum yang menjerat Rusli karena korupsi secara bersama-sama sebagaimana vonis Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang pada Kamis (14/03) lalu dipastikan akan masih bergulir. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Natuna  sedang mempertimbang mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Padahal vonis majelis hakim hanya selisih 1 tahun dari tuntutan jaksa. JPU menuntut 3 tahun penjara, hakim memutus 2 tahun penjara, sekitar 2/3 atau lebih dari 1/2 dari tuntutan jaksa.

Hal disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring, S.H.,M,H melalui Kasi Intelejen, Maiman Limbong SH menjawab konfirmasi radarkepri.com via WA-nya terkait proses hukum pasca vonis terhadap Rusli tersebut, Senin (18/03).”Selamat siang pak, sy Irfan dari radarkepri.com mau konfirmasi. Terkait vonis terhadap Rusli dalam kss korupsi Perusda Natuna. Majelis hakim memutuskan dia bersalah dan dihukum selama 2 tahun penjara. Terbukti korupsi secara bersama-sama. Saat ini, hanya Rusli sendiri yg sdah selesai proses hukumnya. Apa dan bagaiman tanggapan Kejari Natuna terkait vonis tidak Rusli tsbut ? Trims.”itulah konfirmasi yang dikirim media ini.

Dihari yang sama dan dalam hitungan menit, Kasi Intelejen Kejari Natuna, Maiman Limbong SH dengan cepat dan tegas  menjawab, menuliskan.”Tunggu habis masa upaya hukum dari Terdakwa, Jika terdakwa banding. Kita segera ajukan banding.”jelasnya.

Terkait adanya sejumlah orang yang terungkap dalam persidangan ikut menikmati uang korupsi, bahkan berperan penting dalam aksi membobol uang negara ini, namun hanya berstatus saksi. Media ini mengkonfirmasi.”Apakah ada proses Lidik untuk orang lain yg terlibat dan disebut dalam pertimbangan hukum oleh majelis hakim pak ?.tulis pesan konfirmasi media ini. Kasi Intel menjawab.”Salinan Putusan Akan kita pelajari dulu.”tulisnya singkat.

Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 419 juta dan baru dikembalikan Rp 103 juta. Artinya masih ada kerugian negara sebesar Rp 316 juta yang harus dikembalikan oleh Rusli. Namun dalam fakta persidangan dan putusan hakim, ternyata tidak semua uang tersebut dinikmati Rusli, ada beberapa orang saksi yang ikut menikmati. Saksi yang paling menonjol dan paling sering disebut perannya adalah Arifin yang berkali-kali disebut majelis hakim dalam putusannya menerima Rp 20 juta dan belum diketahui apakah uang itu sudah dikembalikan atau belum.

Bukan hanya persoalan uang yang diterima Arifin Rp 20 juta yang menjadi sorotan dalam kasus ini. Arifin terungkap memiliki tiga proyek yang menjadi inisiatifnya di Perusda Natuna. Yaitu, proyek jual beli bagan, proyek bengkel motor dan proyek pembuatan sofa. Dimana, ketiga proyek itu mengalami kerugian. Ironisnya kerugian itu, saat ini ditanggung sendiri oleh Rusli dan harus mendekam dibalik jeruji besi.”Sungguh tak adil.”mungkin itu rintihan hati Rusli dibalik pengapnya jeruji besi dibulan Suci Ramadhan ini.

Akankah Rusli menanggung sendiri dibalik jeruji besi perbuatanya yang dilakukan secara bersama-sama. Atau Rusli melawan dan Rusli dengan menegaskan.”Aku Tak Ingin Sendiri.”seperti judul lagu lawas yang didendangkan Mariam Belina ini.

Saat ini, dalam masa pikir-pikir atas vonis terhadap dirinya, Rusli mungkin ini masih “Ku Coba Untuk Bertahan.” Namun entah sampai kapan Rusli bisa bertahan ketika hati nurani dan rasa keadilan tak didapatkannya. Rusli tentu akan melawan menegakkan harga dirinya. Teriakan Rusli diprediksi akan membuat kasus ini mencuat lagi dan mungkin saja akan ada tersangka lain menemani Rusli.

Kalau sudah jadi tersangka atau ada tersangka baru, Rusli tentu sedikit lega, setidaknya dia bisa berkata, bukan dirinya saja yang makan uang itu. Dititik ini Rusli mungkin akan berkata dalam hati.”Jangan Salahkan Siapa.”ini senandung akhir episode ini.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 18 Mar 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek