Inilah Temuan BPK di Provinsi Kepri (Bagian-5)
Tanjungpinang, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri dalam audit penggunaan anggaran tahun 2023 menemukan adanya Realisasi Belanja Pegawai Tidak Sesuai Ketentuan.
Menurut BPK, Pemprov Kepri menganggarkan Belanja Pegawai pada TA 2023 sebesar Rp 1.131.987.999.352,00 dengan realisasi sebesar Rp 1.100.521.283.967,05 (audited) atau sebesar 97,22%. Realisasi tersebut di antaranya adalah untuk Belanja Gaji dan Tunjangan ASN serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan masing-
masing sebesar Rp 391.813.430.492,05 dan Rp 501.201.145.744,00..
Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Kepri secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja
Pegawai pada 23 OPD menunjukkan terdapat permasalahan antara lain berupa.
a. Kelebihan pembayaran atas gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp132.060.004,00.
b. Perhitungan atas Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21) TPP ASN belum sesuai ketentuan.
Permasalahan tersebut diuraikan lebih rinci sebagai berikut.
a. Kelebihan Pembayaran Tunjangan Istri/Suami dan Tunjangan Beras bagi Pegawai yang Telah Bercerai
Pembayaran tunjangan istri/suami diberikan sebagai penambah komponen dalam pembayaran penghasilan bagi pegawai. Pegawai harus menunjukkan bukti Daftar susunan Keluarga (KP.4/KU.1) yang dilampiri surat nikah/akta nikah dari Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil. Tunjangan istri/suami dihentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian.
Tunjangan Beras atau Tunjangan Pangan adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk(( natura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Banyaknya jumlah orang yang dapat diberikan tunjangan beras adalah pegawai yang bersangkutan ditambah jumlah anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran tunjangan istri/suami dan tunjangan beras kepada pegawai yang telah bercerai sebesar Rp 5.166.510,00. Dari jumlah tersebut, pegawai terkait telah menyetorkan je Kas Daerah sebesar Rp2.760.490,00, sehingga sisa kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan adalah sebesar Rp2.406.020,00
BPK Kepri juga menemukan adanya Kelebihan Pembayaran Tunjangan Anak Tidak Sesuai Ketentuan pembayaran tunjangan anak dalam komponen penghasilan pegawai dapat diberikan selama anak tersebut berumur 21 tahun dan dapat diperpanjang sampai anak berumur 25 tahun jika anak tersebut masih sekolah/kuliah dengan dibuktikan surat Keterangan Kuliah atau dokumen sejenis. Pembayaran tunjangan anak akandL dihentikan pada bulan berikutnya jika anak tersebut telah lulus sekolah/kuliah atau berumur lebih dari 21 tahun dan tidak sekolah/kuliah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat kelebihan pembayaran tunjangan anak yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 97.193.104,00. Dari jumlah tersebut, pegawai terkait telah menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp71.271.294,00, sehingga sisa kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan adalah sebesar Rp25.921.810,00.
BPK Kepri juga menenukan Kelebihan Pembayaran Tunjangan Umum dan Tunjangan Fungsional bagi pegawai yang Melaksanakan Tugas Belajar.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelaskan Pegawai TugasBL Belajar selama mengikuti Tugas Belajar memiliki hak yang meliputi gaji, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat dan/atau hak kepegawaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut terkait pemberian tunjangan umum dan tunjanganfL fungsional kepada Pegawai Tugas Belajar diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 39 Tahun 2007. Peraturan tersebut menjelaskan PNS yang tugas belajar untuk jangka lebih dari enam bulan, tunjangan umum dan tunjangan fngsional dihentikan terhitung mulai bulan ke tujuh.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat pembayaran tunjangan umum dan tunjangan fungsional yang masih dibayarkan sebesar Rp10.704.000,00. Dari jumlah tersebut, pegawai terkait telah menyetorkan seluruhnya ke Kas Daerah sebesar Rp10.704.000,00, sehingga tidak terdapat kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan.
BPK Kepri juga menemukan Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Melekat bagi Pegawai yang mendapatkan Hukuman Disiplin hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS. Tingkat hukuman disiplin terdiri atas 1) hukuman disiplin ringan, 2) hukuman disiplin sedang, dan 3) hukuman disiplin berat.
Jenis hukuman untuk setiap tingkatan hukuman antara lain berupa teguran lisan/tertulis, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 s.d. 12 bulan, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama1L 12 bulan dan pemberhentian dengan tidak hormat.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin yang pembayaran gaji dan tunjangan melekatnya tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp14.612.690,00. Dari jumlah tersebut, pegawai terkait telah menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp12.472.690,00, sehingga sisa kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan adalah sebesar Rp2.140.000,00 dengan rincian pada Lampiran 5.
Kemudian BPK menyebutkan Terdapat Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Melekat bagi Pegawai yang Sudah Pensiun Sebesar Rp4.383.700,00 Pemberhentian pegawai ASN adalah proses yang menyebabkan pegawai ASN yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai ASN dan diberhentikan pemberian hak-haknya sebagai pegawai ASN. Pegawai ASN yang diberhentikan karena telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), meninggal dunia sebelum usia pensiun, atau pensiun dini Atas Permintaan Sendiri (APS). Pegawai ASN yang telah pensiun diberikan hak pensiun berupa jaminan hari tua sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang telah mengabdikan dirinya kepada negara. Pegawai yang meninggal dunia sebelum usia pensiun, gaji terusan dibayarkan kepada ahli warisn dari pegawai yang telah meninggal dunia senilai penghasilan terakhir selama empat bulan mulai bulan berikutnya sejak ASN tersebut meninggal dunia.
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat pegawai yang sudah pensiun selama thun 2023 yang masih dibayarkan gaji tunjangan sebesar Rp4.383.700,00.
BPK menemukan Pemotongan dan Pembayaran PPh 21 atas TPP ASN Tidak Sesuai Ketentuan TPP ASN merupakan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional dan tunjangan fungsional umum berdasarkan kelompok jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan. TPP diberikan setiap bulan sebanyak 12 kali selama satu tahun anggaran, ditambah dengan TPP untuk gaji ketigabelas dan tunjangan hari raya.
PPh 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi
sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. Dalam Undang-Undang
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur tentang tarif
pemotongan pajak penghasilan menggunakan tarif pajak progresif berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban
belanja TPP diketahui bahwa pembayaran pajak TPP tidak digabungkan dengan
belanja pegawai, namun dipotong dan dibayarkan tersendiri dengan perhitungan
pajak penghasilan final.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Pengelola Gaji pada BKAD diketahui bahwa
aplikasi yang digunakan untuk perhitungan TPP belum mendukung perhitungan
pajak penghasilan tarif progresif. Pemprov Kepri menggunakan dua aplikasi
SimGaji Taspen untuk penggajian dan Simanja untuk TPP. Aplikasi Simanja untuk
perhitungan TPP hanya mengakomodir perhitungan PPh 21 final.
Hasil pengujian dengan melakukan simulasi perhitungan pajak TPP dan gaji terhadap lima pegawai yang pada tahun 2023 bertugas di BKAD berdasarkan cara perhitungan PPh 21 dengan tarif progresif diketahui terdapat selisih nilai pemotongan dan pembayaran PPh 21 .
BPK merekomendasikan Gubernur Kepulauan Riau agar memerintahkan:
a. Kepala OPD terkait lebih optimal dalam melakukan monitoring pelaksanaan
Belanja Pegawai;
b. Kepala BKAD memproses pemulihan kelebihan pembayaran Belanja Pegawai
sebesar Rp36.856.530,00 dengan memperhitungkan dan melakukan pemotongan pembayaran gaji, tunjangan dan pensiun pegawai terkait pada periode pembayaran gaji berikutnya, serta menyetorkannya ke Kas Daerah; dan
c. Kepala BKAD dan Kepala Badan Kepegawaian dan Korpri untuk berkoordinasi mengintegrasikan perhitungan PPh 21, tunjangan yang melekat pada gaji, dan TPP pegawai sesuai formula perhitungan dan tarif perpajakan yang berlaku.(Irfan)