Tanjungpinang, Radar Kepri — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kekurangan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp305.227.787 pada Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut berkaitan dengan transaksi dua wajib pajak yang tidak seluruhnya dilaporkan kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemko Tanjungpinang Tahun Anggaran 2025, potensi kekurangan penerimaan awal sebesar Rp305.227.787 itu terdiri dari kekurangan pokok pajak Rp278.812.161 dan sanksi administratif Rp26.415.626.
BPK mengungkapkan, berdasarkan analisis data Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan konfirmasi kepada wajib pajak, ditemukan adanya penerimaan yang tidak dilaporkan secara keseluruhan kepada BPPRD.
Dalam dokumen pemeriksaan tersebu dijelaskan, sebagian dari potensi kekurangan penerimaan itu telah ditindaklanjuti melalui penyetoran ke kas daerah sebesar Rp89.870.730.
Dengan demikian, masih terdapat sisa potensi kekurangan penerimaan sebesar Rp215.357.057 berdasarkan perhitungan dalam LHP BPK.
Nilai tersebut merupakan sisa setelah dikurangi penyetoran yang telah dilakukan dari jumlah potensi awal, termasuk komponen pokok pajak dan sanksi administratif.
Temuan mengenai transaksi yang tidak seluruhnya dilaporkan itu menjadi bagian dari pemeriksaan BPK terhadap penyelenggaraan pajak daerah di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta pemerintah daerah memperbaiki pengawasan dan verifikasi dokumen pelaporan pajak serta memproses pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak sesuai ketentuan.
BPK juga menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap SPTPD dan dokumen pendukung agar omzet yang dilaporkan sesuai dengan kondisi transaksi sebenarnya.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi BPPRD dalam meningkatkan pengawasan penerimaan pajak daerah. Adapun perkembangan penyetoran sisa kekurangan penerimaan setelah pemeriksaan perlu dikonfirmasi kembali kepada BPPRD.
Sumber : LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2025, bagian *Penyelenggaraan Pajak Daerah Belum Sesuai Ketentuan*, halaman 690–691, serta rincian Lampiran 3 halaman 715.
(Aliasar/)








