
Kepri, Radar Kepri – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran pada 12 paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepri TA 2025, total nilai kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp176.394.123,45.
Rinciannya, kelebihan pembayaran sebesar Rp96.060.852,04 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp80.333.271,41.
Permasalahan tersebut berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada pekerjaan belanja barang dan jasa.
Dalam pemeriksaan uji petik terhadap 22 paket pekerjaan pada tiga perangkat daerah, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPP), Disperkim, serta Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Engku Haji Daud (RSJKO EHD), BPK mencatat total kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp564.215.333,59.
Dari jumlah tersebut, bagian Disperkim mencapai Rp176.394.123,45. BPK mencatat seluruh nilai tersebut telah ditindaklanjuti melalui penyetoran ke kas daerah sehingga tidak terdapat sisa berdasarkan tabel pemeriksaan.
Selain persoalan pekerjaan, LHP BPK juga mengungkap pengelolaan piutang retribusi pemakaian kekayaan daerah pada Disperkim yang dinilai belum memadai.
BPK turut mencatat piutang lainnya sebesar Rp96.250.000 atas kelebihan pembayaran kepada PT Tiga Naga Mas untuk pekerjaan peningkatan Masjid Baiturahman di Kabupaten Karimun. Piutang tersebut timbul setelah adanya reviu Inspektorat terhadap pengurangan utang.
Namun, nilai piutang Rp96.250.000 tersebut merupakan catatan tersendiri dan tidak dapat langsung dijumlahkan dengan nilai kelebihan pembayaran pekerjaan Rp176.394.123,45 karena keduanya memiliki uraian dan dasar pencatatan yang berbeda.
Hingga berita ini disusun, penjelasan lebih lanjut dari pihak Disperkim Kepri mengenai pengelolaan piutang retribusi, penyebab permasalahan, serta tindak lanjut rekomendasi BPK masih perlu dikonfirmasi. (Aliasar)






