
Tanjungpinang, Radar Kepri – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti penatausahaan rekening pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang dinilai belum memadai dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mencatat terdapat 19 rekening yang digunakan untuk penyaluran biaya personel peserta didik, tetapi penetapannya perlu ditindaklanjuti melalui keputusan gubernur.
Ke-19 rekening tersebut terdiri atas enam rekening Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan 13 rekening Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam penatausahaan rekening pemerintah, terutama terkait kepastian dasar penetapan dan pengelolaan rekening yang digunakan untuk menyalurkan dana kepada peserta didik.
BPK merekomendasikan agar Gubernur Kepulauan Riau menetapkan 19 rekening tersebut melalui keputusan kepala daerah. Selain itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) diminta melakukan penutupan terhadap rekening yang sudah tidak aktif.
BPK juga merekomendasikan agar pimpinan perangkat daerah terkait, termasuk Kepala BKAD, menginstruksikan bendahara pengeluaran untuk mematuhi ketentuan penatausahaan kas tunai.
Dalam dokumen rencana aksi tindak lanjut, penyelesaian rekomendasi tersebut dijadwalkan pada semester II tahun 2026.
Temuan ini menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam memastikan rekening pemerintah ditetapkan dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. (Aliasar)






