
Lingga, Radar Kepri- Viral nya Tiga Pejabat di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri disebut memiliki ilmu “kebal”hukum karena tidak satu pun kasus yang di proses secara tuntas.
Diantaranya keberangkatan rombongan bupati Lingga M Nizar ke negeri cina dengan alasan, Misi penjajakan dan percepatan investasi, khususnya terkait pembangunan smelter dengan perusahaan PT Tiansan Global Alumina Indonesia pada 15 April 2025. Miliaran rupiah dihabiskan untuk perjalanan ini. Awalnya beredar kabar, anggaran menggunakan APBD Lingga, namun kabar ini terbantahkan. Seorang sumber radarkepri.com menyebutkan.” Anggaran perjalanan dibiayai oleh investor bang, tak pakai uang negara serupiah-pun.”ucap sumber yang meminta namanya dirahasiakan. Jika ini benar, Nizar dan rombongan ASN yang dibawanya berarti menerima gratifikasi berupa akomodasi perjalanan dinas dan ini merupakan tindak pidana korupsi
Parahnya lagi, kepergian kepala daerah (KDH) setingkat bupati diduga tanpa persetujuan (izin) dari Mendagri, Titi Karnavian.
Skandal keberangkatan rombongan bupati ke Tiongkok ini dikabarkan sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Sejumlah pihak juga telah di undang untuk klarfikasi.Namun hingga 2026 ini belum jelas tindakan lanjutan dari pihak lembaga anti rasuah tersebut.
Kemudian kasus pemanggilan Sekda Lingga Armia di Polda Kepri. Padahal Armia yang sudah beberapa kali dipanggil. Namun belum juga jelas kepastian pemanggilan tersebut
Pemanggilan pertama dilakukan pada 10 November 2023 lalu. Saat itu, Armia diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan memfasilitasi pihak asing melakukan survei tambang pasir kuarsa tanpa izin pemilik lahan.
Kasus ini sempat meredup. Namun, pada Kamis (4/9/2025), penyidik kembali memanggil Armia untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Surya Singkep Pratama.
Selanjutnya Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Lingga tahun anggaran 2020-2021 senilai Rp 25 Miliar dikabarkan akan naik ketahap penyidikan (dik) oleh tim penyidik Kejari Lingga. Namun, hingga saat ini kasus tersebut mengendap “bak batu jatuh Kelaut”
Kemudian dugaan SPPD fiktif disebut telah terjadi sejak 2017. Artinya, kasus tersebut sudah berlarut-larut dan semestinya menjadi ujian konsistensi Kejari Lingga, sejalan dengan instruksi Jaksa Agung agar pemberantasan korupsi dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Selain itu, Safaruddin diduga terlibat dalam pengadaan material pembangunan perumahan yang tidak melalui toko material resmi. Berdasarkan penelusuran Radar Kepri, toko dengan nama ‘Barokah’ yang disebut dalam dokumen pembelian ternyata tidak menjual material bangunan, melainkan obat-obatan.
Indikasi ini menguatkan dugaan adanya rekayasa administrasi atau potensi fiktif dalam transaksi pemerintah yang melibatkan Safaruddin.
Berdasar tumpukan dugaan kasus korupsi tersebut, wajar ketiga pejabat tersebut viral di media sosial (Medsos) beberapa hari lalu.
Ketiga pejabat yang disebut punya ilmu kebal hukum tersebut, Safar, Armia dan Nizar.
Julukan tersebut tak berlebihan, sehingga pantas Kejaksaan Negeri (Kejari Lingga “takut” memproses sejumlah kasus di daerah berjulukan “Bumi Bunda Tanah Melayu” itu.
Hal ini terbukti ada sejumlah kasus di lingga yang belum terungkap di bawah kepemimpinan M Nizar itu.
Selain sejumlah temuan Badan pemeriksaan Keuangan BPK tahun 2025, ada kasus dugaan korupsi proyek Perluasan pelabuhan ro-ro di Jagoh Dabo Singkep yang belum jelas prosesnya.
Sebelumnya, Kejari Lingga telah menelaah dan sudah memanggil sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam kasus proyek tersebut.
Masyarakat masih menunggu penjelasan dari Kejari lingga tersebut sudah sampai dimana tahapan proses kasus pelabuhan ro-ro tersebut.
Pihak Kejari sudah beberapa kali di konfirmasi redaksi Radar Kepri com terkait hal tersebut, hingga saat ini belum juga memberikan keterangan.
Publik berharap Kejaksaan Tinggi Kepri melakukan supervisi, evaluasi dan monitoring atas kasus yang tengah diusut Kejari Kabupaten Lingga.
Jika memang Kejari Lingga tak mampu atau minim personil jaksa penyidik, Kejari Kepri sudah sepantasnya mengambil alih proses hukum di Kejari Lingga atau membentuk tim khusus yang melibat jaksa dari Kejati Kepri.(aliasar)







