BPK Temukan Kekurangan Volume Belanja Modal di Enam OPD Kepri

Kantor Pemprov Kepri di pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada pekerjaan belanja modal di enam perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut disampaikan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Gedung DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (22/6/2026).

Berdasarkan keterangan resmi BPK Perwakilan Provinsi Kepri, persoalan tersebut menjadi salah satu aspek yang memerlukan perhatian dalam pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Enam perangkat daerah yang disebut dalam pemberitaan mengenai temuan tersebut meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud.

Anggota II BPK RI, Daniel Lumban Tobing, menyampaikan bahwa kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis tersebut mengakibatkan sejumlah aset tetap yang diterima Pemprov Kepri tidak sesuai dengan volume yang ditetapkan dalam kontrak.

Aset yang dimaksud mencakup peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta jalan, irigasi dan jaringan.

Atas persoalan tersebut, BPK menekankan pentingnya peningkatan pengawasan oleh kepala perangkat daerah. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diminta memastikan pengendalian kontrak berjalan sesuai ketentuan, termasuk pembayaran berdasarkan prestasi pekerjaan dan spesifikasi yang benar-benar diterima.

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diminta meningkatkan pengendalian terhadap pelaksanaan belanja modal yang menjadi tanggung jawabnya.

Dalam informasi yang dipublikasikan BPK, belum terdapat rincian yang memastikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri termasuk dalam enam perangkat daerah yang mengalami kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis tersebut.

Nilai realisasi belanja modal peralatan dan mesin Diskominfo Kepri sebesar Rp113.973.000 juga tercatat dalam pemberitaan yang merujuk pada LHP BPK Tahun Anggaran 2025.

Namun, angka realisasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan ataupun menjadi nilai temuan pemeriksaan.

Untuk memastikan ada atau tidaknya temuan khusus pada Diskominfo Kepri, diperlukan penelusuran terhadap uraian lengkap LHP BPK, termasuk nama paket pekerjaan, nilai pemeriksaan, dan rekomendasi yang ditujukan kepada perangkat daerah bersangkutan.

Di sisi lain, Pemprov Kepri tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-16 secara berturut-turut atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.

BPK juga memberikan paragraf penekanan suatu hal terkait kemampuan keuangan daerah, terutama besarnya utang belanja yang membebani anggaran tahun berikutnya.

Capaian opini tersebut tidak menghapus kebutuhan untuk menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan dan memperbaiki pengelolaan belanja daerah agar penggunaan anggaran memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (Aliasar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *