Tanjungpinang, Radar Kepri – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti penatausahaan kas tunai Bendahara Pengeluaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang dinilai belum tertib pada Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan uraian pemeriksaan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2025, saldo kas tunai yang dikelola Bendahara Pengeluaran Diskominfo per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp303.050.792.
Dalam pemeriksaannya, BPK mengungkapkan adanya persoalan dalam pengelolaan uang panjar, khususnya terkait penarikan uang tunai untuk kegiatan perjalanan dinas.
Sisa uang panjar tidak langsung disetorkan kembali ke rekening, sementara penarikan berikutnya tetap dilakukan.
Selain itu, pengendalian terhadap sisa panjar harian dinilai belum memadai karena tidak didukung pencatatan dalam buku panjar.
BPK mencatat uang tunai tersebut telah disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah pada 2 Januari 2026.
Meski demikian, penyetoran tersebut tidak menghapus catatan pemeriksaan mengenai tata kelola dan pengendalian kas yang perlu diperbaiki.
Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan agar Gubernur Kepulauan Riau memerintahkan Kepala Diskominfo dan pejabat terkait untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan penatausahaan kas tunai.
Temuan ini menjadi catatan penting bagi Diskominfo Kepri agar pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dalam bahan yang digunakan mengenai perkembangan lebih lanjut atas pelaksanaan perbaikan tata kelola kas tersebut.
Terkait uraian tersebut, upaya konfirmasi terus diupayakan ke Dinas terkait dan pihak lainya. (Aliasar)








