Lingga, Radar Kepri – Penanganan dugaan permasalahan proyek perluasan Pelabuhan Ro-Ro Jagoh, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), hingga Kamis (22/1102025) masih menjadi pertanyaan di tengah masyarakat setempat.
Pasalnya, kasus dugaan korupsi perluasan pelabuhan ro=ro yang sedang ditangan Kejari Lingga tersebut, belum jelas proses hukumnya.
“Jika tidak memenuhi unsur hentikan prosesnya, namun memenuhi dua alat bukti, proses hukumnya sudah sampai dimana,? Kata salah seorang warga lingga yang meminta indentitasnya dirahasiakan kepada radar kepri.com di Tanjungpinang.
Menurut sumber yang sama bahwa, pihak Kejari perlu menjelaskan proses proyek yang sudah bertahun mangkrak, menghabiskan anggaran sekira Rp 1,5 milyar tersebut.
“Kita sebagai masyarakat juga berhak tau perkembangan penanganan perkara tersebut, karena itu uang dari pajak kita,”katanya,
Sumber menambahkan bahwa, informasi yang ia terima bahwa, para pejabat yang diduga terlibat sudah banyak yang dipanggil oleh pihak kejari lingga.
“Namun, setelah dipanggil tidak ada kejalasan. Apa Pihak kejaribhanya hobi memanggil saja, tidak mampu memproses. Jika tidak mampu, berikan kepada yang mampu. Supaya masyarakat tahu penjelasanya,” pungkas sumber bersemangat.
“Saya khawatir persoalan ini tidak berlanjut ke tahap penyelidikan maupun penyidikan. Karena selama ini kita lihat siapapun Kejarì nya belum ada yang berani memproses jasus dugaan korupsi setingkat OPD. Kalau setingkat Kepala Desa ya ada, contohnya Kepala desa pulau medang. Itupun kita ragu kasus tersebut berlanjut ke pengadilan,”tutup nya.
Dalam catatan media ini ada beberapa kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejari Lingga.
Diantaranya, selain kasus dugaan korupsi proyek pelabuhan ro=ro juga ada Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bonsai yang melibatkan istri bupati Lingga, Maratusholiha Nizar.
Untuk memperoleh kepastian informasi, Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi, S.H., M.H., dikonfirmasi melalui Kasi Intelnya Christian Dior Parsaroan Sianturi, S.H. melalui pesan WhatsApp nya Kamis (22/19/2026) terkesan enggan memberi keterangan.
Diamnya pihak kejari Lingga, bisa menimbulkan asumsi liar ditengah publik, bahkan ada yang menganggap kasus tersebut sudah di “86” kan.
Selain itu, ada juga temuan BPK tahun 2925 di Bapenda Lingga kekurangan pajak senilai milyaran rupiah yang belum ada informasi ditindak lanjutin oleh kejari lingga.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Kejari Lingga untuk memberikan klarifikasi
mengenai tahapan penanganan, status perkara, serta langkah-langkah yang telah dilakukan. Penjelasan tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak bersandar pada spekulasi. (Aliasar)







