Persediaan Rp 22,77 Miliar di Dinas PUPP Kepri Mandek, Realisasi Hibah dan Proyek Fisik Bermasalah

Tanjungpinang, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan tiga persoalan krusial dalam pengelolaan anggaran Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPP) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2025. Temuan paling signifikan menyoroti mandeknya penyaluran barang persediaan senilai Rp22,77 miliar yang hingga kini belum diserahterimakan kepada masyarakat.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut membeberkan tiga klaster masalah utama: carut-marut administrasi logistik untuk warga, realisasi belanja hibah yang menyalahi prosedur keuangan, serta indikasi kerugian daerah akibat kekurangan volume pada sejumlah proyek infrastruktur belanja modal.

Pada klaster pertama, BPK mendapati barang persediaan senilai total Rp22.774.326.589,18 menumpuk di gudang dinas dan belum diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat. BPK menilai tata usaha barang persediaan di DPUPP Kepri tidak akuntabel. Atas temuan ini, auditor negara mendesak Kepala DPUPP Kepri segera memproses dokumen hibah melalui Pengelola Barang agar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta Berita Acara Serah Terima (BAST) dapat diterbitkan secara legal.

Sorotan kritis kedua tertuju pada pos belanja hibah sebesar Rp163.667.514,04. Dari nilai tersebut, negara mencatat Rp156.324.090,60 di antaranya masih menggantung dan belum diselesaikan secara sah. BPK menemukan pola penyelesaian yang tidak lazim, di mana pemulihan anggaran dilakukan melalui pemotongan pembayaran termin terakhir kepada pihak ketiga, alih-alih melalui setoran tunai langsung ke kas daerah.

Lebih lanjut, DPUPP Kepri juga terseret dalam temuan kolektif pemborosan anggaran belanja modal bersama lima organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemprov Kepri. BPK mengonfirmasi adanya kekurangan volume kerja serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sejumlah proyek fisik. Kendati demikian, rincian detail mengenai nama paket proyek, identitas kontraktor, dan besaran nilai kerugian khusus untuk dinas ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari lampiran dokumen LHP.

Sesuai asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik, temuan administrasi dan kekurangan volume ini tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau kerugian negara mutlak sebelum adanya keputusan hukum inkrah. Namun, temuan berulang ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan internal dan manajemen proyek pada dinas terkait.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dan konfirmasi resmi dari Kepala Dinas PUPP Kepri serta Inspektorat Provinsi Kepri terkait langkah-langkah perbaikan administratif dan pengembalian dana ke kas daerah atas temuan tersebut.(Aliasar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *