Ini Kekurangan Volume Spesifikasi Pekerjaan di Enam OPD Pemprov Kepri

Kantor Pemprov Kepri di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada pekerjaan belanja modal di enam organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) Tahun Anggaran 2025.

 

Temuan tersebut disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan BPK pada 22 Juni 2026.

 

Berdasarkan keterangan resmi BPK Perwakilan Provinsi Kepri, persoalan tersebut menjadi salah satu aspek yang memerlukan perhatian dalam pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis itu berdampak pada aset tetap yang diterima Pemprov Kepri, meliputi peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta jalan, irigasi dan jaringan yang tidak sesuai dengan volume dalam kontrak pekerjaan.

 

Enam perangkat daerah yang disebut dalam pemberitaan terkait temuan tersebut meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPP), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud.

 

Atas persoalan tersebut, BPK menekankan pentingnya peningkatan pengawasan oleh kepala perangkat daerah terhadap pelaksanaan belanja modal.

 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diminta memastikan pengendalian kontrak berjalan sesuai ketentuan, termasuk memastikan pembayaran didasarkan pada prestasi pekerjaan dan spesifikasi yang benar-benar diterima.

 

Selain itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diminta meningkatkan pengendalian terhadap pelaksanaan belanja modal yang menjadi tanggung jawabnya.

 

Meski terdapat sejumlah catatan pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2025, dengan paragraf penekanan suatu hal terkait kemampuan keuangan daerah, terutama besarnya utang belanja yang membebani anggaran tahun berikutnya.

 

Opini tersebut merupakan WTP ke-16 yang diraih Pemprov Kepri secara berturut-turut.

Hingga rincian lengkap LHP diperiksa, nilai rupiah kekurangan volume pada masing-masing OPD, nama paket pekerjaan, serta besaran yang harus dikembalikan belum dicantumkan dalam berita ini karena belum terverifikasi dari uraian lengkap laporan pemeriksaan.

Pemprov Kepri diharapkan menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan agar pelaksanaan belanja modal dan pengelolaan aset daerah semakin tertib serta memberikan manfaat bagi masyarakat. (Aliasar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *