BPPRD Sebut Telah Penuhi Rekomendasi BPK Atas Temuan PBJT 2025

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang Said Alvie, S.E..

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang Said Alvie, S.E. mengatakan, seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri atas adanya temuan potensi kekurangan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tahun 2025 telah ditindaklanjuti. Tindak lanjut atas rekomendasi itu dilaksanakan dalam bentuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPD KB), dan pemenuhan kurang bayar PBJT atas dua Wajib Pajak (WP).

“Temuan BPK tersebut menjadi catatan bagi kami untuk meningkatkan pengawasan, dan proses verifikasi. Menjadi bahan evaluasi, dan seluruh rekomendasi BPK terhadap temuan tersebut telah kita tindaklanjuti,” kata Said Alvie, Selasa (27/10).

Kurangnya pengawasan dan monitoring terhadap pelaporan pajak, menurut Said Alvie menjadi salah satu penyebab terjadinya kekurangan bayar tersebut. Dan dalam kerangka peningkatan pengawasan, BPPRD meningkatkan tim pengawasan dan membangun sistem untuk mencegah terulangnya kejadian yang sama.

“Salah satu sistem yang kita bangun adalah melalui Gurindam Pay, yang telah diluncurkan beberapa waktu lalu. Tujuannya agar pembayaran pajak tepat waktu, dan akurat. Proses pengawasan, dan pelaporan pajak daerah dapat dipantau secara real time. Mengenai temuan tersebut telah ditindaklanjuti, dan eviden atas pelaksanaan rekomendasi itu kembalinakan dilakukan pada Desember ini,” ungkap Said Alvie.

Ketika ditanya apakahkah temuan tersebut sudah divaliddasi oleh insspektotat, pihak BPPRD menjelaskan bahwa, temuan BPK biasanya sudah di Validasi oleh inspektorat.

“wa’alaikumsalam…izin bg…ini khan hasil temuan dari BPK…biasanya sdh divalidasi oleh inspektorat bg…BPK setelah inspektorat lah melakukan pemeriksaannya… (Aliasar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *