; charset=UTF-8" /> Tanjungpinang Terima Penghargaan Kota Layak Anak - | ';

Tanjungpinang Terima Penghargaan Kota Layak Anak

Tanjungpinang, Radar Kepri – Kota Tanjungpinang menerima penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA) tingkat Pratama dibawah kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Lis-Syahrul.

Prestasi itu merupakan kali perdana. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yanbise kepada Lis Darmansyah di Swiss Bell Hotel Pekanbaru, Sabtu (22/7).

Dikatakan Yohana, Kabupaten/Kota penerima penghargaan kota layak anak patut berbangga karena harus menempuh seleksi yang sangat ketat dari tim evaluasi yang bukan hanya saja melibatkan satu kementrian teknis, tetapi juga melibatkan banyak lembaga yang berkaitan dengan anak seperti Kementrian Pemberdayaan Perempuan, Kementrian Kesehatan, Kementrian Hukum dan Ham, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Bappenas, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta Pakar Anak.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa ada tingkatan kota layak anak, yaitu kota layak anak tingkat Pratama, Madya, Utama dan Kota Layak Anak.

“Namun hingga saat ini belum ada satupun kota di Indonesia yang mendapat predikat kota layak anak,” katanya.

Untuk mencapai hal tersebut perlu komitmen yang kuat dari pemerintah daerah, kerjasama semua pihak, media, masyarakat, kelembagaan, pihak eksekutif dan legislatif.

Sementara itu, Lis merasa bahagia atas penghargaan yang diterima Pemko Tanjungpinang dimana untuk pertama kalinya Tanjungpinang mendapat penghargaan tersebut sejak Tanjungpinang berdiri.

Ia juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Tanjungpinang, OPD Pemko Tanjungpinang serta seluruh elemen yang ada yang telah mendukung dan terjalin kerjasama yang baik sehingga prestasi tersebut dapat diraih.

   “Ada 24 kriteria penilaian yang dibagi menjadi 5 kluster yaitu anak berhak mendapatkan akte kelahiran, pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan yang baik dan tidak diskriminatif, mendapatkan kesejahteraan anak, tersedianya sarana dan prasarana anak berkebutuhan khusus serta penanganan anak yang berhadapan dengan hukum,” papar Lis.

Dia menjelaskan, meskipun Tanjungpinang mendapat penghargaan kota layak anak tingkat Pratama, namun bukan berarti permasalahan anak tidak ada. Akan tetapi, Pemerintah Kota

Tanjungpinang berupaya meminimalisir permasalahan anak serta berkomitmen menciptakan kota layak anak, sehingga Kota Tanjungpinang layak untuk tempat tinggal anak, dan anak juga dapat mengembangkan kreativitasnya.

   Dengan kondisi yang ada, Tanjungpinang terpilih menjadi Kota Layak Anak tingkat Pratama bersama 126 Kabupaten/Kota Se-Indonesia.

Fasilitas umum, sarana prasana yang mendukung yang ramah anak seperti Puskesmas, sekolah yang ramah terhadap lingkungan anak, taman bermain, anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang berkaitan dengan anak, dan regulasi menjadi bagian penilaian yang terdapat pada 24 kriteria penilaian.

Dengan keterbatasan yang ada, kata Lis, kedepannya Tanjungpinang harus memperbaiki sarana dan sarana untuk fasilitas anak.

“Anggaran dari APBD untuk permainan anak cukup besar, namun karena saat ini masih terjadi defisit anggaran, maka disesuaikan dengan kebutuhan yang menjadi skala prioritas,” kata dia.

Puncak peringatan Hari Anak Nasional, Minggu (23/7) dilaksanakan di Gedung Daerah Pekanbaru dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo beserta istri, ibu wakil Presiden, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Mensesneg.

Pada kesempatan tersebut, Yona menyampaikan bahwa Pekanbaru

memiliki angka kekerasan terhadap anak cukup tinggi, begitu juga traficking anak.

Selain di Pekanbaru, Provinsi Riau, juga di Kota Batam, Tanjungpinang dan daerah lain Provinsi Kepulauan Riau.

“Hal ini sangat memprihatinkan. Jangan ada lagi bulying, depresi, traficking anak, kekerasan kepada anak. Hukum seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan seksual kepada anak,” tegasnya.

Hal tersebut sudah disetujui Presiden dan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dimana dalam undang-undang tersebut ada sanksi bagi pelaku kekerasan seksual kepada anak berupa hukuman kebiri, hukum seumur hidup, dan bisa ditembak mati. Anak Indonesia dilindungi negara.

Jokowi pada kesempatan tersebut menghibur anak dengan permainan sulapnya membuat anak-anak tampak riang gembira. Ia juga mengimbau kepada seluruh anak Indonesia tidak boleh membuli, mengejek, mencemooh, mencela teman, dan harus saling bantu-membantu.

“Anak-anak boleh bercita-cita setinggi-tingginya tetapi harus diikuti dengan belajar keras agar cita-cita dapat tercapai,” katanya. (hum/red)