; charset=UTF-8" /> Penipu Modus Dijanjikan Pekerjaan Ditangkap Polsek Binut - | ';

| | 92 kali dibaca

Penipu Modus Dijanjikan Pekerjaan Ditangkap Polsek Binut

Inilah tersangka H yang ditangkap karena penipuan.

 

Bintan, Radar Kepri-Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara ( Binut) untuk menangkap seorang laki-laki berinisial H (33) warga Tanjung Uban kecamatan Bintan Utara telah melakukan penipuan terhadap 8 orang korban

Modus tersangka dengan menjanjikan akan bekerja di sebuah perusahaan, namun korban harus  membayar sejumlah uang. Ternyata janji pelaku H tidak terbukti. Korban yang tertipu lapor polisi dan ditangkap oleh personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Jumat (12/7/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi, S.H membenarkan, personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara telah menangkap tersangka H yang diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban.

“Iya benar, personel unit Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap tersangka H karena diduga telah melakukan Penipuan terhadap sejumlah korban”, kata Kapolsek Bintan Utara, Minggu (14/7/2024).

AKP Monang P Silalahi, S.H menjelaskan penangkapan terhadap tersangka H berdasarkan laporan dari beberapa orang korban yang telah merasa ditipu oleh tersangka H, tak tanggung-tanggung jumlah korban yang telah melaporkan sebanyak 8 orang.

“Sampai saat ini baru 8 orang korban merasa ditipu oleh tersangka H(33), yang mana tersangka menjanjikan akan dapat memasukan korban bekerja di sebuah perusahaan dikawasan Lobam dengan meminta sejumlah uang”, jelas Kapolsek.

Dilanjutkan Kapolsek.“Dari 8 orang korban jumlah kerugian bervariasi kerugiannya dari Rp. 1 juta hingga dua juta tiga ratus ribu rupiah”, ungkap AKP Monang.

“Korban yang pertama kali adalah seorang perempuan yang bernama AMN tetangga tersangka yang mengalami kerugian Rp 2 juta selanjutnya Y juga mengalami kerugian 1 juta rupiah”, jelas AKP Monang.

Kronologis perbuatan Penipuan yang dilakukan tersangka berawal dari tanggal 3 Juni 2024, tersangka H mendatangi seorang perempuan di warung korban yang juga merupakan tetangga tersangka, yang mana korban perempuan tersebut memiliki seorang anak perempuan yang belum bekerja.

Setelah bertemu tersangka mengatakan bisa memasukan anak korban bekerja di perusahaan di Lobam dengan jalur belakang dengan syarat membayar sebesar 2 juta rupiah kepadanya dan bekerja paling lambat pada tanggal 1 Juli 2024.

Mendengar penjelasan tersangka, korban merasa tertarik sehingga mau menyerahkan uang sebesar 1 juta rupiah dan photo copy KTP dan kartu Keluarga sebagai persyaratan yang diminta tersangka.

“Tersangka juga menyuruh korban untuk memberitahukan kepada orang lain yang mau bekerja di Lobam agar menghubunginya, kemudian anak korban AMN memberitahukan kepada temannya yang bernama Y dan saudara Y juga tertarik akan tipu muslihat H sehingga Y menyerahkan uang sebesar 1 juta rupiah juga.

“Pada saat korban Y menyerahkan uang kepada tersangka H menyuruh korban Y untuk mencari 3 orang lagi agar masuk kerjanya bersama-sama di tanggal 1 Juli 2024, mendengar penjelasan tersangka, korban Y mencari teman-temannya yang akan mau bekerja di Lobam melalui jalur belakang yaitu melalui H dengan membayar sejumlah uang, lalu korban Y membawa temannya hanya 2 orang saja yang didapatnya”, ungkap Kapolsek Bintan Utara.

“Dari 2 orang korbn yang dibawa oleh Y masing-masing menyerahkan uang sebesar dua juta tiga ratus ribu rupiah dan satu juta delapan ratus ribu rupiah”, terang AKP Monang P Silalahi, S.H.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah menerima belasan juta rupiah dari para korban dan telah habis dipergunakan untuk keperluannya.

“Untuk saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka H sambil menunggu korban lainnya untuk melapor ke Polsek Bintan Utara, tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara”, ungkap Kapolsek.

“Kepada masyarakat yang telah merasa ditipu oleh tersangka H agar segera melaporkan kepada Polsek Bintan Utara, dan jangan mudah percaya dengan orang yang dapat menjanjikan pekerjaan dengan membayar sejumlah uang”, imbau Kapolsek Bintan Utara.

Humas Polres Bintan, Iptu M Alson dikonfirmasi radarkepri.com terkait pekerjaan tersangka H mengatakan.’Tidak ada pekerjaan tetap, serabutan.’ucapnya.(Irfan/hum)

Ditulis Oleh Pada Ming 14 Jul 2024. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek