Info Pak Kapolda, Ada Tambang Pasir Darat Ilegal Beroperasi di Hutan Lindung Gunung Kijang
Bintan, Radar Kepri-Aksi brutal penambang pasir darat ilegal di sejumlah titik di kecamatan Bintan Timur dan Gunung Kijang masih terus berlangsung.
Padahal daerah hutan di kawasan tersebut masuk dalam status KSA (Kawasan Suaka Alam)/KPA (Kawasan Pengendalian Alam). Kampung Banjar dan desa Gunung Kijang secara administratif berada di wilayah Kecamatan Gunung Kijang, sedangkan KSA/KPA Gunung Kijang merupakan kawasan hutan, juga terletak di wilayah yang sama. Sampai hari ini status kawasan hutan belum berubah dan dilindungi UU.
Berdasarkan data yang dihimpun radarkepri.com dari berbagai sumber, terungkap.
KSA/KPA yang terdapat di Kepulauan Riau ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986. KSA/KPA ini mengalami perubahan luas kawasan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 867/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Riau jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.76/MenLHK-II/2015 tanggal 6 Maret 2015. Kawasan ini berada di wilayah kerja Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I yang dibantu oleh Seksi Konservasi Wilayah II.
Keterangan masing-masing KSA/KPA yang terdapat di kabupaten Bintan tersebut adalah sebagai berikut : KSA/KPA. Gunung Kijang terdapat di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan dengan luas kawasan sebesar 462,35 hektar.
Bahkan sebagian lokasi itu masuk dalam daerah Hutan Lindung Galang Batang yang terletak di Desa Gunung Kijang, mengalami rusak rusak parah akibat maraknya aktivitas tambang pasir darat ilegal, pembabatan hutan atau illegal logging.
Selain di Kampung Banjar, desa Gunung Kijang, aksi “perampokan” pasir darat juga terjadi di Nikoi, Teluk Bakau, Kawal Wacopek, Busung dan Sei Kecil.
Polres Bintan dan Polda Kepri diminta menindak tegas aksi penambang pasir darat ilegal di kawasan hutan, utamanya yang menambang di lokasi hutan lindung.(Irfan)