Ada Kelebihan Bayar Dalam Pembangunan Gedung Labkesmas Kepri

Tanjungpinang, Radar Kepri – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat koreksi atas kelebihan pembayaran belanja modal pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) pada Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp100.156.096,37

 

Nilai tersebut tercantum dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025, pada bagian Catatan atas Laporan Keuangan halaman tercetak 675.

 

Dalam dokumen tersebut, nilai koreksi pekerjaan Labkesmas menjadi salah satu komponen dari koreksi atas temuan BPK terkait kelebihan pembayaran belanja modal dan potensi kelebihan pembayaran yang secara keseluruhan mencapai Rp985.132.943,69.

 

BPK juga memberikan rekomendasi perbaikan pengendalian belanja modal kepada sejumlah perangkat daerah, termasuk Dinas Kesehatan.

 

Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan perlu ditingkatkan agar pembayaran dilakukan sesuai prestasi pekerjaan dan spesifikasi teknis yang diterima.

 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta memastikan kesesuaian pembayaran dengan ketentuan kontrak. Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diminta memperkuat pengendalian atas realisasi belanja modal yang menjadi tanggung jawabnya.

Meski demikian, nilai koreksi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Untuk mengetahui penyebab terjadinya kelebihan pembayaran, pihak yang bertanggung jawab, serta status pengembalian atau penyelesaiannya, diperlukan penelusuran lebih lanjut terhadap uraian temuan dan dokumen tindak lanjut BPK.

Redaksi terus mengupayakan meminta penjelasan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kepri mengenai tindak lanjut atas koreksi tersebut, termasuk apakah nilai yang disebutkan telah disetorkan kembali ke kas daerah atau masih dalam proses penyelesaian.

Sebagai informasi, BPK menyerahkan LHP atas LKPD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 pada 22 Juni 2026.

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal, yang antara lain menyoroti persoalan kemampuan keuangan daerah dan besarnya utang belanja yang membebani anggaran tahun berikutnya.

Pemberian opini WTP tidak menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan memperbaiki pengelolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nilai Rp100.156.096,37 dan uraian koreksi merujuk pada dokumen LHP yang tersedia.

Hingga berita ini diterbitkan redaksi radar kepri.com terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainya. (Aliasar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *