Tindak Lanjut Proyek Pelabuhan Ro-Ro Lingga “Mengendap ” di Kejari

Lingga, Radar Kepri-Tindak lanjut persoalan proyek perluasan Pelabuhan Ro-Ro di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga masih belum mendapat penjelasan resmi hingga Senin (12/10/2026).

 

Sebelumnya, beredar informasi bahwa pihak Kejari Lingga telah memanggil sejumlah pejabat terkait proyek tersebut. Namun, perkembangan penanganan dan hasil pemeriksaan terhadap proyek itu belum diketahui secara jelas.

 

RadarKepri.com sebelumnya telah memberitakan persoalan proyek yang memiliki pagu anggaran sekitar Rp1,5 miliar tersebut. Berdasarkan data pengadaan, proyek itu memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1.148.526.000 dan dimenangkan oleh CV Diva Lingga.

 

Sorotan muncul terkait selisih nilai penawaran dengan HPS yang disebut sangat tipis. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses persaingan dalam tender dan dasar penetapan pemenang.

 

Selain persoalan harga, seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan dugaan bahwa pemenang tender telah ditentukan sebelum proses lelang berlangsung.

 

“Informasinya, pemenang sudah ditentukan sebelum lelang dilaksanakan. Perusahaan lain yang ikut hanya sebagai pelengkap atau formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi,” ujar sumber tersebut.

 

Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi. Dugaan adanya pengondisian tender tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan sumber maupun tipisnya selisih harga penawaran dengan HPS.

 

Untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, diperlukan penelusuran terhadap dokumen tender, evaluasi penawaran, persyaratan kualifikasi perusahaan, serta hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

 

Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan mengenai status penanganan persoalan tersebut, termasuk apakah telah dilakukan pengumpulan bahan keterangan atau pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

 

Kejelasan itu dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan.

 

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lingga melalui Kepala Seksi Intelijen, Christian Dior Parsaroan Sianturi, S.H., telah dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan yang diterima terkait perkembangan penanganan persoalan proyek tersebut.

Radar Kepri tetap membuka ruang bagi Kejari Lingga, pihak pelaksana proyek, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi guna melengkapi pemberitaan ini. (Aliasar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *