; charset=UTF-8" /> Ini Kata Rahmad Sukendar Terkait Kasus Ancaman Terhadap Wartawan - | ';

| | 268 kali dibaca

Ini Kata Rahmad Sukendar Terkait Kasus Ancaman Terhadap Wartawan

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar.

 

Jakarta, Radar Kepri- Kasus dugaan pengancaman terhadap wartawan, khususnya yang dialami Aliasar, kepala Biro media online radarkepri.com kabupaten Lingga tak kunjung tuntas. Ini menambah daftar panjang kasus pengancaman terhadap wartawan di Kepri dan Indonesia umumnya.

Menyikapi “mandeknya” kasus dengan terlapor Saparuddin, eks Sekwan Kabupaten Lingga ini membuat ketua Umum (Ketum) BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar angkat bicara dan mengkritisi kinerja penyidik Polda Kepri yang menangani kasus ini.”Kasus ini sudah menjadi perbincangan publik, ini menunjukkan adanya atensi dari masyarakat.”ucapnya.

Ia mendesak kepolisian Daerah Kepri agar bersikap profesional dan tidak melakukan pembiaran.”Apabila ditemukan bukti awal yang kuat ya harus segera ada tindakan hukum lebih lanjut.”tegasnya.

Dalam pernyataannya, Rahmad menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan Polda Kepri terhadap laporan pengancaman wartawan yang diduga melibatkan Sekwan Kabupaten Lingga Itu harus ditegakkan secara transparan dan obyektif demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Saya meminta kepada pihak Kepolisian agar bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani laporan yang melibatkan dugaan tindak pidana pengancaman terhadap wartawan. Jika memang terdapat bukti awal yang cukup, maka tidak boleh ada pembiaran,” tegas Rahmad Sukendar, Rabu (11/6/2025).

Ia mendorong agar kasus tersebut segera diekspose ke publik dan statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kepolisian wajib segera melakukan expose kasus tersebut secara terbuka kepada publik, serta meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan. Ini penting agar ada kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” lanjutnya.

Rahmad juga menyoroti pentingnya peran wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi. Menurutnya, segala bentuk ancaman terhadap jurnalis adalah bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers.

“Wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang harus dilindungi. Ancaman terhadap wartawan merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi itu sendiri,” tegasnya.

BPI KPNPA RI, kata Rahmad, berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Ia berharap kepolisian mampu bekerja secara adil, transparan, dan akuntabel dalam penanganan kasus ini.

Sementara itu, Polda Kepri ketika pelapor mempertanyakan kasus ini menyatakan akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan sikap, apakah kasus ini dilanjutkan ketahap penyidikan atau dihentikan.”Kematian habis konfrontir di Daik Lingga, penyidik menyatakan akan gelar perkara.”kata Aliasar.

Hingga berita ini dimuat,upaya konfirmasi dengan pihak Polda Kepri masih diupayakan media ini.(red)

Ditulis Oleh Pada Rab 11 Jun 2025. Kategory Nasional, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek