; charset=UTF-8" /> Makanan Mengandung Babi Beredar Di Kepri, APH Diminta Usut - | ';

| | 362 kali dibaca

Makanan Mengandung Babi Beredar Di Kepri, APH Diminta Usut

Bintan, Radar Kepri-Sembilan Jenis produk makanan olahan mengandung unsur babi beredar di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri Selasa. Namun sampai hari ini, pelaku alias pengedarnya belum diduga masih bebas.

Diketahui produk makanan mengandung babi tersebut beredar berdasarkan hasil temuan BPOM dan Kemenag di Wilayah hukum Polsek Bintan Utara, Polres Bintan.

Persoalan tersebut menjadi pembicaraan hangat ditengah masyarakat Kabupaten Bintan umumnya Prov Kepri.”Kok bisa barang yang tidak halal di kalangan umat muslim itu di Bintan. Bisa=sudah beredar di seluruh Kepri. Jika seperti ini siapa yang bertanggung jawab,”kata salah seorang masyarakat Tanjungpinang yang akrab disapa wawan.

Sumber lain juga heran.”Jika makanan yang mengandung babi saja bisa masuk ke Kepri, hal wajar saja narkoba bayak beredar di kepri ini. Siapa yang paling bertanggung jawab,”ujarnya.

Masih sumber yang sama. Menambahkan bahwa terjadinya barang yang masuk ke Kepri dari luar karena minim pengawasan.

“Ini terjadi karena tidak adanya pengawasan dari pihak yang berwenang. Contohnya, barang yang masuk pakai mobil truk melalui kapal roro dari batam, jarang diperiksa di pelabuhan roro di Bintan. Makanya, barang barang dari batam bebas leluasa masuk ke Bintan dan Tanjung pinang. Belum lagi pelabuhan tikus seperti di Jembatan pertama KM 17 lintas Barat yang disebut pelabuhan

Dari sembilan makan olohan tersebut diantaranya. Corniche Fluffy Jelly. Batch No. 09052212 S2 Batch No. 08192251 S1, Marshmallow Rasa apel bentuk teddy (Apple teddy Marshmallow) Batch No. 02122212 B1 dan Chomp Chomp Car Mallow (Marshmallow bentuk Mobil)

Batch No. 151223B serta, Chomp Chomp flower Mallow (Marshmallow bentuk Bunga)

Batch No. 101023B.

Kemudian, Chomp Chomp Marshmallow bentuk tabung (Mini Marshmallow)

Batch No. NO231123A, Hakiki Gelatin (Bahan tambahan pangan pembentuk gel)

Batch No. HG1252201.230801

Batch No. HG2502403.240801

Selanjutnya, Larbee – YBL Marshmellow isi selai vanila (Vanila Marsmellow Filling)

Batch No. 2024 – 13 A, AAA Marshmellow rasa jeruk

Batch No. 268, Sweetme Marshmellow rasa cokelat

Batch No. MRS24-101223.

Hal diketahui ketika Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungpinang bersama Kemenag Bintan melakukan pemeriksaan di salah satu toko di Kab Bintan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjung Pinang dan Kemenag Bintan menemukan sembilan produk makanan mengandung unsur babi di wilayah hukum Polsek Bintan Utara pada Senin (28/4/2025).

“Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di wilayah hukum Polsek Bintan Utara Dan pembuktian ini dilakukan melalui pengujian di Laboratorium BPOM Tanjung Pinang,” kata Kepala BPOM Tanjung Pinang melalui Atika.

Delapan produk makanan yang mengandung babi ini di produksi oleh perusahaan asal Filipina dan China yang di impor oleh perusahaan Indonesia, sementara satu produk lainnya di produksi dalam negeri.

Dengan masuknya produk yang tidak halal bagi umat muslim tersebut, para petugas terkait diminta untuk mengawasi barang terlarang tersebut.

Aparat terkait khusus kepolisian diminta mengusut penyeludup dan pengedar barang-barang tersebut.

Terkait uraian diatas, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait lainya. (Aliasar)

Ditulis Oleh Pada Jum 02 Mei 2025. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek