; charset=UTF-8" /> Inilah Temuan BPK Kepri di Kabupaten Bintan ( Bagian-1) - | ';

| | 308 kali dibaca

Inilah Temuan BPK Kepri di Kabupaten Bintan ( Bagian-1)

Kantor Bupati Bintan.

 

Bintan, Radar Kepri-Menjawab sejumlah pertanyaan dari pembaca setia radarkepri.com tentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Kepri di Kabupaten Bintan yang dipimpin Roby Kurniawan. Media ini menjawab dengan lugas, akan segera menurunkan tulisan bersambung tentang temuan BPK Kepri di Kabupaten Bintan Tahun Anggaran. (TA) 2023.

Sebagian temuan berpotensi menjadi persoalan hukum jika tidak dituntaskan sesuai dengan rekomendasi auditor BPK Kepri.

Berikut temuan BPK Kepri di Kabupaten Bintan.BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Bintan Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan, antara lain sebagai berikut.

1. Pengelolaan Pendapatan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Belum tertib sehingga Pemkab Bintan tidak dapat segera memanfaatkan pendapatan Pajak MBLB sebesar Rp10.400.247.421,60 dan meningkatkan risiko penerimaan Pajak MBLB lebih rendah dari yang seharusnya;

2. Realisasi Belanja Jasa Konsultansi pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) tidak sesuai kondisi senyatanya, antara lain berupa tumpang tindih personil, ketidaktepatan penerapan biaya langsung personil (BLP) atas waktu pelaksanaan pekerjaan lebih cepat, sertifikat keahlian (SKA) personil tenaga ahli tidak sesuai dengan kualifikasi persyaratan kontrak, BLP tenaga ahli/teknis tidak sesuai dengan kualifikasi persyaratan kontrak dan biaya langsung non personil (BLNP) tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban sehingga Risiko pembayaran Belanja jasa Konsultan yang tidak sesuai kondisi sesungguhnya dan Pemerintah Kabupaten Bintan tidak mendapatkan personil tenaga jasa konsultan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan;

3. Belanja Barang dan Jasa atas Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tidak sesuai ketentuan, antara lain penggunaan bukan untuk operasional pendidikan, bukti pertanggungjawaban yang tidak sah dan tidak lengkap dan penggunaan BOSP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan pertanggungjawaban penggunaan dana BOSP tidak akuntabel dan Risiko penyalahgunaan dana BOSP tidak sesuai dengan Juknis Pengelolaan BOSP.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati
Bintan antara lain agar :
1. Memerintahkan Kepala Bapenda untuk menyusun rencana pemeriksaan Pajak MBLB
secara berkala kepada perusahaan terkait dan melaporkan realisasi kegiatan kepada
Bupati;
2. Memerintahkan Kepala DPUPRP:
a. Mengoptimalkan pengawasan atas pelaksanaan anggaran Belanja Jasa Konsultan;
dan
b. Menginstruksikan PPK dan PPTK melakukan verifikasi atas masa penugasan
personil Jasa Konsultansi, penyesuaian waktu efektif pelaksanaan Jasa Konsultansi
dan verifikasi atas masa berlaku SKA personil Jasa Konsultansi sebelum
melakukan pembayaran.
3. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan:
a. Menginstruksikan Tim BOSP agar lebih optimal dalam melaksanakan pemantauan
pengelolaan dana BOSP dan memastikan sekolah telah memenuhi mekanisme
pelaporan dan pertanggungjawaban dana BOSP sesuai ketentuan;
b. Menginstruksikan Kepala Satuan Pendidikan agar memedomani ketentuan dalam menyusun bukti pertanggungjawaban penggunaan dana BOSP dan melakukan
pembayaran atas belanja didukung dengan bukti yang valid.

Terhadap temuan ini, media ini masih berusaha melakukan konfirmasi pada pihak terkait guna klarifikasi, apakah sudah seluruh temuan diselesaikan sesuai arahan BPK Kepri atau masih ada yang belum dituntaskan.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 13 Jul 2024. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek