Polsek Daik Lingga Ungkap Dua Kasus Berbeda

Kapolsek Daik Lingga Iptu Djawane Sariman didampingi Kanit Reskrim Brigadir Yosman Simangunsong, dan Kasi Humas Polres Lingga, Aipda Sujimansah,
Lingga, Radar Kepri – Polsek Daik, Polres Lingga mengungkapkan dua kasus tindak pidana berbeda, yaitu pencurian dan pencabulan. Keberhasilan ini disampaikan Kapolsek di mapolsek, kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri) Kamis (18/7) per
Kedua Kasus tersebut, pertama, pembobolan (pencurian) di konter HP yang berada di Jl. Embung Fatimah. Kasus kedua tindak pidana pencabulan yang dilakukan di SF (49), seorang ayah tiri terhadap anak tirinya dari tahun 2017 silam.Dua pelaku yang ditangkap dijerat dengan dengan pasal yang berbeda pula.
Uraian singkat diatas disampaikan Kapolsek Daik Daik IPTU Djawane Sariman disaat menggelar konferensi Pers di Mapolsek Daik.
Menurut Kapolsek.”Kasus pencurian bermula Pada 27 Juni 2024. Korban, yang hendak membuka konter HP miliknya di Jl. Embung Fatimah, mendapati pintu konter telah dirusak. Kemudian korban memeriksa toko miliknya dan menemukan beberapa barang yang hilang diantara, voucher paket internet XL, M3, dan Telkomsel, satu unit HP Redmi 12C, dan uang tunai sekitar satu juta rupiah serta CCTV merk Avaro raib digondol pelaku.Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 5,5 juta,”kata Djawane.
Namun lanjut Djawane, Barang Bukti (BB) yang tidak bisa ditemukan berupa obeng, beberapa voucher yang sudah digunakan serta uang tunai sebesar 1 juta rupiah.
“Akibat perbuatanya, pelaku diancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tutur Djawane
Selain membobol Hp pelaku juga terlibat membobol kotak infak Masjid. Namun, karena pihak masjid tidak melaporkan kejadian tersebut, pelaku hanya dikenakan wajib lapor selama satu bulan dalam kasus itu.
“Jadi ada dua pelaku dalam pembobolan kotak infak, tetapi hanya satu yang ditahan karena juga terlibat dalam kasus pembobolan konter di Daik Lingga,” ungkapnya.
Sedang kasus bapak cabuli anak tiri terjadi di Kampung Melukap Darat, Rt.004 Rw.004, Kelurahan Daik. Korban selalu berpura-pura tidur karena takut kepada SF saat dicabuli. Namun akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan tindakan tersebut.
“Jadi atas perbuatan SF akan dijerat melanggar Pasal 82 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal ini, pelaku bisa diancam dengan pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah. Berkas perkara kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lingga,” kata Kapolsek.
IPTU Djawane menyatakan bahwa tidak ada hambatan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kedua kasus ini. Polsek Daik Lingga berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Dengan pengungkapan dua kasus ini, Polsek Daik Lingga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindakan kriminal yang terjadi di sekitar mereka kepada Polsek Daik Lingga,
“Bukan di media sosial, masyarakat harus belajar dari kejadian ini dan tidak mengulangi perbuatan yang tidak terpuji. Mari kita jaga situasi di wilayah hukum Polsek Daik Lingga agar tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolsek IPTU Djawane Sariman.
Polsek Daik Lingga juga berterima kasih atas kerjasama dan dukungan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.