Pagu Rp1,8 Miliar Lebih “Gelap” Tanpa Rincian Publik di Bapenda Lingga

Kepala Bapenda Lingga, Safarudin.

Lingga, Radar Kepri -Komitmen transparansi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, kembali dipertanyakan.

Setelah polemik penumpukan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang kerap terjadi di ujung tahun, sorotan tajam kini diarahkan pada hilangnya rincian spesifik paket belanja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga.

Berdasarkan penelusuran data pengadaan dari tahun ke tahun, kualitas keterbukaan informasi publik terkait penggunaan anggaran di instansi tersebut mengalami penurunan drastis secara signifikan.

Pada tahun anggaran 2023, tata kelola keterbukaan informasi di Bapenda Lingga tergolong baik dan akuntabel.

Setiap paket pengadaan belanja barang dan jasa diuraikan secara transparan dan terperinci.

Publik, media, maupun lembaga pengawas dapat dengan mudah memantau jenis kebutuhan secara spesifik, seperti rincian jenis, spesifikasi, hingga jumlah volume barang yang akan dibeli—mulai dari alat tulis kantor (ATK), kebutuhan kertas, hingga komponen penunjang operasional lainnya.

Namun, tren positif tersebut tidak berlanjut. Memasuki tahun anggaran 2024 hingga proyeksi tahun 2026, transparansi tersebut anjlok drastis.

Mayoritas rincian paket belanja kini dikosongkan dan hanya diberi simbol strip (“-“), serta digeneralisasi secara seragam dengan keterangan singkat: “1 Paket”.

 

Pagu Rp1,8 Miliar Lebih Luput dari Verifikasi Publik

Akibat perubahan pola pengisian data yang sangat minim informasi ini, nilai pagu anggaran fantastis yang mencapai lebih dari Rp1,8 miliar praktis tidak dapat diverifikasi oleh publik.

Penggunaan istilah “1 Paket” tanpa rincian volume dan jenis barang yang jelas dinilai kabur dan menghilangkan esensi dari keterbukaan informasi publik.

Tanpa spesifikasi yang transparan, masyarakat dan lembaga pengawas kesulitan untuk melakukan social audit (audit sosial) guna memastikan apakah alokasi belanja tersebut sesuai dengan kebutuhan riil atau berpotensi menjadi celah pemborosan anggaran.

Desakan Pembenahan Tata Kelola Informasi

Praktik pengisian data RUP yang “tertutup” ini memicu keprihatinan dari berbagai kalangan pemerhati kebijakan publik di Kepulauan Riau. Transparansi anggaran belanja operasional sekecil pengadaan ATK dan kertas merupakan tolok ukur dasar integritas sebuah instansi pemerintah dalam mengelola uang rakyat (APBD).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bapenda Kabupaten Lingga belum memberikan keterangan resmi terkait alasan di balik pengosongan rincian paket belanja yang telah berlangsung dalam tiga tahun anggaran terakhir tersebut.

Publik kini mendesak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta kepala instansi terkait untuk segera membenahi transparansi data pengadaan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Lingga.

Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi terus diupayakan kepada pihak terkait lainya. (Aliasar)

Pos terkait