
Lingga, Radar Kepri-Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lingga mengeluhkan kondisi tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang disebut mengalami pemangkasan hingga 53 persen, Sabtu (12/09/2026).
Selain persoalan TPP, kondisi operasional sejumlah kantor pemerintahan juga disebut menjadi perhatian karena keterbatasan anggaran.
Situasi tersebut membuat sebagian ASN mempertanyakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
Di tengah kondisi itu, pembangunan empat ruko dan tiga lantai yang disebut berkaitan dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga, Safaruddin, di Daik turut menjadi sorotan.
Perhatian masyarakat terutama tertuju pada waktu pembangunan tersebut, yang berlangsung ketika pemerintah daerah tengah melakukan berbagai penyesuaian anggaran.
Sejumlah pihak mempertanyakan sumber pembiayaan pembangunan serta status perizinan dan dokumen pendukung bangunan tersebut.
Pertanyaan itu dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Namun, adanya pembangunan tersebut tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan kebijakan pemangkasan TPP ASN maupun kondisi anggaran pemerintah daerah tanpa adanya data dan penjelasan resmi.
Karena itu, Bapenda Lingga dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai status pembangunan ruko yang diduga ilegal tersebut.
Sementara itu, pemerintah daerah juga diharapkan menjelaskan kebijakan pemangkasan TPP hingga 53 persen, termasuk alasan dan dasar perhitungannya, sehingga ASN maupun masyarakat memperoleh informasi yang jelas.
Radar Kepri masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Safaruddin dan pihak terkait lainnya.
Berita ini terbuka untuk diperbarui setelah adanya klarifikasi resmi.
(Aliasar)







