
Lingga. Radar Kepri — Transparansi perencanaan anggaran di tubuh pemerintahan daerah (Pemda) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, kembali disorot.
Berdasarkan penelusuran terhadap data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga, ditemukan sebuah pola janggal yang konsisten terjadi dari tahun ke tahun.
Pengumuman paket pengadaan menumpuk secara masif di penghujung tahun, tepatnya pada bulan November. 2024 lalu
Pola ini dinilai mencederai semangat transparansi dan prinsip pengadaan barang dan jasa yang seharusnya matang terencana sejak awal tahun anggaran.
Secara ideal, RUP diumumkan jauh-jauh hari sebelum tahun anggaran dimulai agar publik, dunia usaha, dan pengawas dapat memantau serta mempersiapkan diri. Namun, data Bapenda Kabupaten Lingga menunjukkan tren sebaliknya.
Pada tahun anggaran 2024, sebanyak 76,8% paket pengadaan baru diumumkan pada bulan November. Tren serupa bahkan semakin parah pada tahun anggaran 2025, di mana lonjakan pengumuman di bulan November mencapai 81,1%.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan pengamat kebijakan publik. Pasalnya, pengumuman yang baru dilakukan pada bulan November—ketika tahun anggaran hampir berakhir—menjadikan fungsi perencanaan RUP kehilangan esensinya sebagai instrumen kontrol publik.
Kejanggalan tidak berhenti pada waktu pengumuman saja. Hasil investigasi mendapati bahwa puluhan paket pengadaan yang bersumber dari APBD Murni (bukan APBD Perubahan) turut diumumkan pada akhir tahun.
Secara administratif, anggaran murni seharusnya sudah siap dan terencana sejak Januari. Namun dalam praktiknya, paket-paket tersebut baru dimunculkan menjelang tutup tahun.
Lebih ironis lagi, dalam dokumen RUP tersebut, sejumlah jadwal pelaksanaan kontrak justru dipatok mulai bulan Januari, kendati paket anggarannya sendiri baru resmi diumumkan ke publik pada akhir tahun.
Kondisi ini dinilai tidak masuk akal secara administratif dan membuka celah maladministrasi dalam eksekusi anggaran daerah.
Menumpuknya pengumuman RUP di bulan November ini memperkuat indikasi lemahnya tata kelola perencanaan di instansi pengelola pendapatan daerah tersebut.
Publik dan lembaga pengawas, seperti DPRD maupun aparat penegak hukum, didorong untuk turun tangan mengaudit pola-pola perencanaan yang terkesan “kejar tayang” ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bapenda Kabupaten Lingga belum memberikan keterangan resmi terkait alasan teknis di balik menumpuknya pengumuman RUP yang selalu terjadi pada bulan November setiap tahunnya.
Terkait uraian diatas, upaya konfirmasi terus dilakukan kepihak terkait lainya.
Berita ini akan diperbaharui setelah ada klarifikasi dari pihak terkait lainya. (Aliasar)







