Lingga, Radar Kepri- Penetapan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum turut menjadi sorotan masyarakat.
Peristiwa ini kembali memicu perhatian publik terhadap berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai sejauh mana tindak lanjut terhadap berbagai temuan BPK yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pemerintah daerah.
Salah satu hal yang disoroti adalah temuan terkait tata kelola administrasi dan perjalanan dinas.
BPK Perwakilan Kepulauan Riau dalam LHP Tahun 2023 hingga 2025 sebelumnya mencatat adanya catatan dan rekomendasi terkait pengelolaan perjalanan dinas yang perlu ditindaklanjuti.
Hingga kini, masyarakat berharap agar seluruh rekomendasi pemeriksaan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada penelusuran aset daerah. Berdasarkan catatan laporan pemeriksaan, terdapat temuan aset yang nilainya cukup signifikan dan masih dalam proses penertiban.
Terkait hal ini, Bupati Lingga M. Nizar sebelumnya telah membentuk tim khusus penelusuran aset yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Lingga, H. Armia pada tahun 2024 lalu.
Publik berharap tim tersebut dapat bekerja secara optimal dalam menginventarisasi dan mengamankan aset milik daerah.
Di sisi lain, isu mengenai tata kelola keuangan desa juga tak luput dari perhatian. Sejumlah pihak, termasuk pengamat dan masyarakat setempat, menilai pentingnya penguatan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan dana desa di puluhan desa di Kabupaten Lingga khususnya pada sektor-sektor seperti ketahanan pangan dan pembangunan fisik—agar transparan dan akuntabel.
Terkait uraian tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga Rully Afandi, S.H., M.H dikonfirmasi melalui Kasi Intel nya Christian Dior Parsaroan Sianturi, S.H. via WhatsApp nya Jum’at (18/09/2026) belum ada respons.
Kepala inspektorat Kabupaten Lingga M Ja’Is dikonfirmasi melalui WhatsApp nya di hari yang sama, menjelaskan nahwa setiap temuan BPK tetap menjadi atensi Pemkab Lingga.
“Pada prinsipnya, setiap temuan dan rekomendasi BPK menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lingga dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.”katanya.
Masih Ja’Is. Inspektorat sesuai kewenangannya melakukan pemantauan, klarifikasi, verifikasi dan/atau pemeriksaan lebih lanjut terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut.
“Terkait perjalanan dinas, aset maupun anggaran desa yang Bapak maksud, mohon dapat diinformasikan temuan atau LHP BPK yang dimaksud, agar kami dapat memberikan klarifikasi secara tepat sesuai status penanganannya.”pungkas Ja’Is.
Berdasarkan data yang di peroleh media ini, berdasarkan LHP BPK Kepri pada Tahun Anggaran (TA) lalu terungkap adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang disebut dalam laporan pemberitaan berbasis hasil audit mencapai Rp350.228.395, dengan pengembalian yang telah dilakukan Rp112.675.532 dan sisa Rp237.552.863.
(Aliasar)







