; charset=UTF-8" /> Peran Arifin Dalam Kasus Korupsi Perusda Natuna (Bagian - I) - | ';

| | 465 kali dibaca

Peran Arifin Dalam Kasus Korupsi Perusda Natuna (Bagian – I)

Rusli, eks direktur Perusda Natuna yang dihukum 2 tahun penjara.

Tanjungpinang, Radar Kepri- Vonis hukuman penjara selama 2 tahun pada terdakwa tindak pidana korupsi, Rusli oleh majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis, 14 Maret 2024 lalu dengan tegas menyatakan eks direktur Perusda Natuna (Rusli) melakukan korupsi secara bersama-sama alias tidak sendiri. Siapa akan menyusul Rusli untuk diadili di Pengadilan ?. Pertanyaan ini wajar muncul merujuk putusan hakim tersebut.

Majelis hakim yang memimpin sidang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Riska Widiana SH MH yang juga ketua PN Tanjungpinang dengan anggota Siti Hajar Siregar SH dan Syaiful Arif SH MH (hakim Adhoc Tipikor).

Dalam catatan radarkepri.com yang langsung melakukan peliputan diruang sidang utama PN Tanjungpinang ketika vonis dibacakan, Kamis (14/03). Nama Arifin yang menikmati uang “haram” dari Perusda Natuna  senilia Rp 20 juta paling sering disebut ketika pertimbangan hukum dibacakan majelis hakim. Setidaknya, dalam catatan radarkepri.com, lebih dari 10 kali majelis hakim menyebut nama Arifin dan keterlibatannya secara langsung dalam perkara ini.

Secara jelas dan terang benderang, hakim menyebutkan ada 3 proyek bermasalah dan merugikan Pemkab Natuna yang melibatkan langsung Arifin dan hanya berstatus saksi oleh penyidik Kejari Natuna.

Pertama, proyek jual beli bagan, kedua proyek pembuatan sofa dan yang ketiga proyek pengadaan bengkel. Celakanya, ketiga proyek yang dimotori Arifin ini gagal total dan merugikan keuangan negara ratusan juta. Ironisnya lagi, kerugian negara yang ditimbulkan oleh inisiatif Arifin ini ditanggung sendiri oleh Rusli dibalik jeruji besi. Wajar, jika saat ini, Rusli merasa dizalimi.

Makan nangka ramai-ramai, dia sendiri yang kena getahnya. Ada apa dengan jaksa Natuna terkesan sungkan bahkan mungkin “takut” menjerat Arifin hingga diadili di Pengadilan Tipikor ?.

Pertanyaan diatas wajar muncul, karena sejak awal selama proses lidik, sidik hingga penuntutan dan putusan, nama Arifin sudah sering mencuat bahkan berulang kali disebutkan ketelibatannya secara langsung.”Mungkin dia punya ilmu kebal hukum.”celoteh seorang wartawan yang sering meliput di PN Tanjungpinang sambil tersenyum.

Hingga berita ini dimuat upaya konfirmasi dengan pihak-pihak terkait masih dilakukan guna perimbangan. (irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 17 Mar 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek