; charset=UTF-8" /> Korupsi Miliaran, Eks Anggota DPRD Natuna Dihukum 5 Tahun 6 Bulan Penjara - | ';

| | 310 kali dibaca

Korupsi Miliaran, Eks Anggota DPRD Natuna Dihukum 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Maiman Limbong SH MH, Kasi Intelejen Kejari Natuna.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan anggota DPRD Natuna yang juga menjabat ketua LSM Forkot Natuna, Wan Sofian dihukum selama 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Selasa (02/04).

Selain divonis bersalah dan dihukum penjara, Wan Sofian juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta, jika tak mampu membayar denda, masa inapnya dibalik jeruji besi ditambah 4 bulan penjara.

Kemudian mengenai kerugian negara sebesar Rp 1 777 500 yang terjadi dalam kasus, hakim memerintahkan agar dikembalikan Wan Sofian ke negara dalam waktu 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap (incraht).

Hakim menyatakan, jika terdakwa tidak mampu bayar, harta bendanya disita untuk dilelang, dmana uang lelang dirampas untuk negara. Dalam hal uang hasil lelang tidak mencukupi, hukuman Wan Sofian ditambah lagi selama 2 tahun penjara.

Terdakwa Wan Sofian saat mendengarkan vonis oleh majelis hakim PN Tanjungpinang.

 

Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan yakni Riky Ferdinand SH MH dengan anggota Siti Hajar Siregar SH dan Syaiful Arif  SH MH. ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Natuna di Ranai. Sebelumnya menuntut agar Wan Sofian dihukum selama 7 tahun penjara.

Terhadap vonis ini, JPU dan terdakwa diberi kesempatan 1 Minggu untuk menentukan sikap, apakah menerima atau banding terhadap vonis tersebut.”Kami, pikir-pikir atas vonis tersebut.”kata JPU Maiman Limbong SH MH.(Irfan).

Ditulis Oleh Pada Sel 02 Apr 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek