Apa Kabar Tambang Timah Ilegal di Lingga ?
Lingga, Radar Kepri-Skandal korupsi super jumbo terkait tambang timah ilegal yang diungkap Kejaksaan Agung RI dengan potensi kerugian mencapai Rp 217 Triliun menyeret 14 tersangka. Nama Bangka Belitung dan Dobo Singkep di Kabupaten Kepulauan Lingga, Provinsi Kepri menjadi viral. Pasalnya dua daerah ini merupakan penghasil timah terbesar di Indonesia.
Di Dabo Singkep, Kabupaten Kepulauan Lingga, potensi bijih timah bukan hanya di darat, justru di laut Lingga terutama di laut Alang Tiga, kecamatan Posek, Kabupaten Lingga pernah mendapat perlawanan dari warga nelayan karena pihak perusahaan berencana menambang timah di laut yang berada dalam daerah tangkapan nelayan tradisional.
Gejolak masyarakat nelayan ini pernah dimuat radarkepri.com pada edisi 07/12/2020 berjudul.”Incar Timah di Laut Lingga, Utusan PT SAR Temui Warga Malam Hari.”
Selain di laut Alang Tiga, pasir laut desa Batu Berdaun, kecamatan Singkep juga mengandung bijih timah. Bahkan pada 2014 lalu, PT Citra Persada Mulia mengantongi ijin tambang yang diterbitkan Pemkab Lingga era Drs Daria menjabat Bupati. Tambang timah di laut dilakukan Kapal Isap Produk (KIP) Paragon milik PT Cipta Persada Mulia (PT CPM), diketahui beroperasi di Cibea, Pekajang.
Namun DPRD Lingga saat itu menemukan adanya aktifitas tambang timah laut dilaksanakan oleh PT Singkep Timah Utama. Padahal PT STU tidak mengantongi ijin tambang timah di laut. PT STU mengantongi ijin tambang di darat namun menambang di laut secara ilegal ini pernah diungkap radarkepri.com berjudul.”Ijin Tambang Timah di Laut Ternyata Ditandatangani Huzrin Hood.”yang terbit pada 27 Maret 2014. Namun sampai hari ini, dugaan penambangan timah ilegal di Laut Lingga nyaris tak tersentuh hukum.
Ada kasus tambang timah ilegal di Kabupaten Lingga yang diungkap Polda Kepri tahun lalu, saat itu, 14 orang diamankan Polisi dan 4 orang ditetapkan tersangka yang merupakan pengusaha dan penyandang dana. Lokasi tambang timah ilegal tersebut berada di Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep,
Namun, proses hukum dan pemidanaan terhadap pelaku tambang timah ilegal di Lingga ternyata tidak menimbulkan efek jera bagi para penambang ilegal karena besarnya keuntungan yang diraih dari komoditi ini.
Sumber radarkepri.com menginformasikan tentang masih adanya tambang ilegal di Lingga dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat bahwa menambang timah ada UU dan aturannya serta konskwensi hukum bagi yang melanggar.
Ditambah lagi, para pengepul (pembeli timah ilegal) yang nyaris tak tersentuh hukum apalagi pengepul kelas kakap. (Irfan)-bersambung-