; charset=UTF-8" /> Polda Kepri Diminta Usut Laporan Dana Kampanye Fiktif 11 Caleg Nasdem Terpilih di Lingga - | ';
'
'
| | 1,110 kali dibaca

Polda Kepri Diminta Usut Laporan Dana Kampanye Fiktif 11 Caleg Nasdem Terpilih di Lingga

Kantor KPUD kabupaten Lingga.

Lingga, Radar Kepri-Formulir yang diterbitkan lembaga negara, termasuk formulir Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan dokumen negara. Siapa saja menempatkan keterangan tidak benar (palsu) dalam formulir merupakan kejahatan dan dapat dijerat pidana sebagaimana rujukan pasal 266 ayat 1 KUH Pidana.

Skandal menempatkan keterangan tidak benar ini di formulir KPU ini pernah pernah terjadi bergulir hingga ke meja hijau dan pelaku dihukum pidana penjara.

Pembaca radarkepri.con mungkin masih ingat kasus yang menimpa Boby Djayanto. Politisi yang juga kebetulan dari Partai Nasdem Kota Tanjungpinang pada 05 Mei 2005 lalu dinyatakan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 KUH Pidana.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang memimpin sidang Tjaroko Imam Widodadi SH menyatakan.”Dengan sengaja memalsukan ijazah SMP dan SMA-nya. Menghukum terdakwa selama 3 tahun penjara.”sebut hakim.

Ijazah yang dinyatakan palsu tersebut, digunakan Boby Djayanto untuk persyaratan formulir KPU yang wajib di isi para caleg.

Kasus menempatkan keterangan tidak benar dalam formulir KPU yang merupakan dokumen negara ini kembali terjadi. Namu kali terjadi di Kabupaten Lingga. Tak tanggung-tanggung yang menikmati dugaan perbuatan pidana menempatkan keterangan tidak benar ini jumlahnya 11 orang yang merupakan caleg terpilih partai Nasdem Lingga.

Niat baik Encik Basri selaku bendahara Partai Nasdem Lingga dengan membuat laporan dana kampanye fiktif untuk para caleg terpilih dari Partai Nasdem tentunya merupakan perbuatan pidana murni. Karena yang dirugikan adalah negara, ingat KPU merupakan lembaga negara, formulir yang diterbitkan KPU tentunya masuk dalam dokumen negara.

Encik Basri berdasarkan fakta dan keterangan yang dihimpun radarkepri.com tidak memiliki niat jahat dalam membuat laporan dana kampanye fiktif bahkan murni membantu agar para caleg terpilih tidak dicoret atau dibatalkan penerapannya sebagai anggota dewan terpilih.

Encik Basri bahkan telah berkali-kali mengontak para caleg terpilih agar melengkapi dan mengisi formulir dana kampanye. Namun para caleg terpilih mengabaikan dan mungkin terkesan menyepelekan sehingga dengan niat baik Encik Basri membuat laporan dana kampanye fiktif.

Timbul pertanyaan, Apakah Encik Basri salah ? Jawaban tentu salah, namun seharusnya yang lebih disalahkan itu dan harus ikut menanggung resiko hukum adalah 11 orang caleg terpilih. Karena merekalah penyebab utama terjadinya dugaan pidana menempatkan keterangan tidak benar ini.

Badan Pengawas Pemilu mungkin saja memproses perbuatan pelanggaran pidana pemilu.

Namun perlu dicatat, ada pidana lain yang terjadi yaitu pidana menempatkan keterangan tidak benar dalam akta otentik atau dokumen negara. Polisi, khusus Polres Lingga sebagai aparat penegak hukum (APH) yang menjadi salah satu perangkat penegak hukum untuk negara sejatinya sudah bisa mengusut berdasarkan dengan memulai pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) berdasarkan Laporan Informasi (LI).

Jika Polres Lingga sungkan, masyarakat berharap kasus laporan dana kampanye fiktif ini diusut Polda Kepri sehingga ada kepastian hukum.(aliasar)….bersambung..

Ditulis Oleh Pada Sab 06 Apr 2024. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek