; charset=UTF-8" /> PT TTU Kembali "Jarah" Hasil Bumi Di Lingga, Ini Kata ESDM Kepri - | ';
'
'
| | 296 kali dibaca

PT TTU Kembali “Jarah” Hasil Bumi Di Lingga, Ini Kata ESDM Kepri

Lingga, Radar Kepri – PT TTU dikabarkan kembali “menjarah” pasir di Lenkok, Dèsa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Prov Kepri, Sabtu (21/4/2024)

Hal disampaikan sumber Radar Kepri.com melalui Vidio yang berdurasi 1, 30 menit itu pada Minggu (21/4/2024)

Didalam video tersebut terlihat sejumlah alat berat dan lori Damtruck bermuatan pasir mondar mandir mengantarkan pasir kedalam kapal Tongkang

Pasir yang dimuat ke Tongkang akan di Expor ke negeri tirai bambu alias cina.

Terkait dengan hal tersebut, Arman kepercayaan PT TTU dikonfirmasi Radar Kepri.com melalui ponselnya Jum’at (19/4/24) membenarkan akan dilakukan aktivitas. “Rencana begitu bang”tulisnya singkat.

Kegiatan “penjarahan” hasil perut Bumi di Kabupaten Lingga tersebut sempat terhenti setelah di sorot media ini pada Januari 2024 lalu.

Namun menjelang Pilgub Kepri yang akan dilaksanakan pada November mendatang, PT Tunas Unggul kembali melakukan aktivitas.

Padahal, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau telah menerbitkan moratorium atau penghentian sementara kegiatan pertambangan khususnya di Kabupaten Lingga, pada bulan April tahun 2023 yang lalu. Salah satunya alasannya adalah karena belum adanya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di wilayah Kabupaten Lingga.

Namun, moratorium atau penghentian sementara yang di lakukan Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu, seakan tak di gubris oleh para “Penjahat” hasil bumi di Kabupaten Lingga seakan dianggap.

Sehingga moratorium tersebut dianggap angin lalu.Info yang beredar ditengah masyarakat bahwa, para Perampok Mineral Bumi Bunda Tanak Melayu tersebut, di back up.orang kuat.

Sehingga, sejumlah penegak Hukum Tiarap alias tak berani untuk memproses para pelaku perampok isi Perut Bunda Tanah Melayu di Kepri.

Sementara pihak PT Arman menjelaskan bahwa pihaknya memiliki izin tambang,”Kami punya izin semua
1 Izin UPL/UKL. 2 Izin produksi
3 Izin Tersus. 4 izin PKKPRL
5 Persetujuan Export
6 Di luar izin kita juga ada bantu masyarakat uang kompensasi,”tulisnya.

Kepala Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Darwin dikonfirmasi terkait izin yang di keluarkan ya ke PT yang beraktivitas di Lengkok, Kabupaten Lingga melalui ponselnya, mengatakan bahwa PT Tri Tunas Unggul dapat perpanjangan IUP Dari Kementrian

“Tri Tunas Unggul mendapatkan perpanjangan IUP tahap Operasi Produksi dr Kementerian ESDM,” tulisnya Sabtu (20/1/24)

Sementara, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri dikonfirmasi awak media ini melalui Ponselnya di hari yang sama juga belum membalas konfirmasi radar Kepri com (Aliasar)

Ditulis Oleh Pada Ming 21 Apr 2024. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek