; charset=UTF-8" /> Pejabat Ini Ikut Jadi Tersangka Dalam Kasus Wan Sofian - | ';

| | 456 kali dibaca

Pejabat Ini Ikut Jadi Tersangka Dalam Kasus Wan Sofian

Wan Sofian saat disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Wan Sofian, yang tersandung kasus korupsi hibah bantuan sosial (bansos) saat ini masih meringkuk dibalik jeruji menanti pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ranai di Natuna.

Agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang digelar pada Senin (25/03).”Senin (25/03) pembacaan tuntutan untuk terdakwa Wan Sofian.’ucap Kajari Natuna, Surayadi Sembiring SH MH melalui Kasi Intelejen Maiman Limbong SH pada radarkepri.com, Jumat (22/03).

Merujuk dakwaan jaksa, keterangan saksi dan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan yang digelar secara terbuka untuk umum ini. Terdakwa Wan Sofian selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota ( LSM Forkot) Kabupaten Natuna melakukan tindak pidana korupsi sehingga negara rugi Rp Rp. 1.777.500.000, versi jaksa berdasarkan audit BPKP.”Hampir semua kegiatan yang dilakukan fiktif atau dipalsukan, mulai dari bukti-bukti bayar maupun kegiatan, fiktif.”sebut jaksa dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Dalam surat dakwaan, secara singkat diuraikan awal terjadi korupsi ala Wan Sofian ini.

Awal pada tahun 2009, Wan Sofian diajak oleh temannya bernama Feri (Alm) untuk menghadiri acara pelantikan Andi Cory sebagai Ketua Forum Kota (Forkot) Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang. Saat, itu terdakwa baru kenal dengan Andi Cory, lalu terdakwa ngobrol dengan Andi Cory tentang Forum Kota (Forkot). Dalam pertemuan itu Andi Cory meijelaskan bahwa salah satu tujuan Forkot yaitu untuk melakukan Kontrol Sosial dan mengawasi kegiatan yang dilaksanakan pemerintah.

Karena terdakwa memiliki niat membuat LSM untuk mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Natuna dan sepengetahuan terdakwa di wilayah Kabupaten Natuna belum ada LSM dengan nama Forum Kota (Forkot), sehingga terdakwa memutuskan untuk membuat LSM dengan nama Forum Kota (Forkot) Kabupaten Natuna.

Sekembalinya dari Tanjungpinang, terdakwa mulai mengumpulkan teman-teman terdakwa untuk membicarakan tentang rencana pembentukan LSM Forum Kota (Forkot) Kabupaten Natuna, untuk membahas terkait maksud dan tujuan, siapa yang akan menjadi pengurusnya, dan bagaimana cara pengurusan dokumennya.

Teman-teman yang terdakwa kumpulkan pada saat itu adalah Anizar Sulaiman (swasta), Samsul Bahri (Swasta), Riki Rinovski (media), dan Bustanul (swasta), pertemuan tersebut dilaksanakan beberapa kali di Warung Kopi yang ada di Natuna.

Pada pertemuan-pertemuan tersebut, ada pembahasan berupa nama-nama teman terdakwa yang nantinya akan dijadikan sebagai Pendiri yang tercantum dalam Akta Notaris, sedangkan untuk pengurus LSM nya adalah nama orang lain lagi.

Pada saat itu juga ada dibahas untuk nantinya akan membuat kegiatan untuk mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Pemerintah Kabupaten Natuna, diantaranya yaitu kegiatan sosialisasi terkait Narkoba, hukum, dan HIV/AIDS yang akan dilaksanakan di sekolah-sekolah di Natuna.

Setelah pertemuan-pertemuan tersebut, terdakwa bertanya kepada beberapa teman terkait persyaratan untuk mendirikan suatu organisasi, sampai akhirnya terdakwa melakukan pengurusan pendirian organisasi di Notaris Juliana, SH.

Setelah LSM Forkot Natuna berdiri, mulailah dana hibah mengalir rekening LSM Forkot. Jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Namun sejumlah kegiatan tidak dilaksanakan tapi dibuat bukti bayar fiktif sebagai pertanggungjawaban sebagaimana terungkap dalam persidangan.

Kasus yang diusut oleh penyidik Polda Kepri ini tidak seperti kasus dugaan korupsi di Perusda Natuna. Dimana, dalam kasus korupsi Perusda Natuna, Rusli sampai hari ini masih menanggung sendiri perbuatan korupsi secara bersama-sama yang menjeratnya.

Pihak lain dalam kasus Rusli ini masih bebas melenggang dan jaksa Natuna setakat ini hanya menyematkan status saksi pada pihak-pihak yang terlibat langsung maupun tak langsung. Padahal, fakta sidang dan uraian dakwaan jaksa dengan jelas menyebut nama dan peran orang-orang yang layak naik statusnya jadi tersangka menyusul Rusli ke penjara.

Namun dalam kasus dugaan korupsi Wan Sofian, ada pihak lain yang ditetapkan tersangka dan saat ini berkasnya sedang dilengkapi oleh penyidik Polda Kepri. Orang itu bukanlah orang sembarangan tapi merupakan eks pejabat teras di Pemkab Natuna ketika uang ke LSM Forkot mengalir.

Pejabat itu bernama Darmanto, pada saat itu (tahun 2009 menjabat kepala DPPKAD Natuna).” Ditetapkanya Darmanto yang biasa dipanggil Babe oleh rekan sejawatnya dibenarkan Kasi Intel Kejari Natuna, Maiman Limbong SH dalam sebuah perbincangan dengan radarkepri.com, Kamis (21/03).”Iya, saat ini berkas tersangka Darmanto sudah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Ada petunjuk dari kita (Kejaksaan) yang belum terpenuhi.”ucapnya.

Adapun dalam kasus Wan Sofian ini, Darmanto ikut jadi tersangka karena dia yang menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).”Dia pejabat yang menandatangani NPHD tersebut.”tutup Kasi Intel.

Darmanto mungkin tidak menerima uang dari tanda tangan yang dibubuhkannya untuk pencairan yang diambil Wan Sofian. Namun nasib badan berkata lain, karena jabatan, Darmanto terseret dalam pusaran korupsi Wan Sofian. Lantas mengapa, jaksa penyidik dalam kasus Rusli belum meningkatkan sejumlah saksi-saksi yang terlibat dalam kasus Perusda Natuna menjadi tersangka dan menemani Rusli dibalik jeruji besi ?.

Masyarakat Natuna menunggu gebrakan jaksa untuk menjerat tersangka lain dalam kasus Rusli ini.”Kasus Perusda Natuna itu sudah jelas siapa-siapa saja yang terlibat aktif dan ikut menikmati uang Perusda Natuna, aneh juga mereka hanya saksi.”sebut seorang pembaca radarkepri.com melalui ponselnya, Jumat (22/03) yang meminta namanya dirahasiakan.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 22 Mar 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek