; charset=UTF-8" /> Mantan Angggota DPRD Natuna Dituntut 7 Tahun Penjara - | ';

| | 345 kali dibaca

Mantan Angggota DPRD Natuna Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa Wan Sofian (tengah) usai mendengarkan tuntutan.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri- Wan Sofian, mantan anggota DPRD Natuna yang juga ketua LSM Forkot Natuna, dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (25/03) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

JPU Maiman Limbong SH MH, dalam tuntutan yang dibacakan didepan majelis hakim menyatakan terdakwa Wan Sofian terbukti melanggar pasal 2 junto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 31 tahun 1999 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutan, selain meminta hakim menghukum Wan Sofian selama 7 tahun penjara, JPU  juga menuntut agar Wan Sofian tetap ditahan, membayar denda Rp 200 juta. Jika tak mampu membayar denda dan harta Wan Sofian telah disita namun tak cukup juga membayar denda, hukumannya di tambah 6 bulan penjara.

JPU juga menuntut agar uang dikorupsi Wan Sofian senilai Rp 1 777 500.000 dikembalikan.”Jika tidak bisa mengembalikan uang pengganti sebanyak Rp 1 777 500 000 dalam tempo 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya (milik Wan Sofian,red) dapat disita oleh JPU untuk dilelang. Dalam hal, hasil lelang tidak mencukupi,maka dipidana penjara 3 tahun 6 bulan penjara.”terang JPU.

Jika diakumulasikan tuntutan tersebut, Wan Sofian akan menginap dipenjara selama 11 tahun penjara dengan rincian 7 tahun (hukuman pokok) ditambah 6 bulan (hukuman denda) dan ditambah 3 tahun 6 bulan (hukuman atas kewajiban uang pengganti.

Terhadap tuntutan ini, Wan Sofian dan penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan yang akan datang.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 25 Mar 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek