; charset=UTF-8" /> Peran Aripin Dalam Kasus Korupsi Perusda Natuna (Bagian-IV) - | ';

| | 244 kali dibaca

Peran Aripin Dalam Kasus Korupsi Perusda Natuna (Bagian-IV)

Kantor PN Tanjungpinang di Senggarang.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Merujuk fakta persidangan dan fakta yang terungkap selama proses hukum terhadap Rusli (terpidana korupsi Perusda Natuna,red). Selain menjadi inisiator dalam proyek sewa bagan. Aripin yang hanya menjadi saksi terungkap pula inisiator dalam proyek bengkel.

Ceritanya, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan jaksa bermula pada 18 Juli 2018, Perusda Kabupaten Natuna dalam pengesahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan Daerah (RKAP) Revisi Tahun 2018 telah ditetapkan Rencana Kegiatan Investasi Usaha Perbengkelan. Terhadap penetapan tersebut Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna tidak melakukan proses kajian yang matang dengan membuat studi kelayakan usaha (Feasibility Study);

Awalnya, Saksi Bahtiar memberi tahu kepada Terdakwa Rusli bahwa investasi perbengkelan di Kabupaten Natuna sangat menjanjikan dan menguntungkan sehingga dengan inisiatif sendiri Saksi Bahtiar memberitahukan bahwa terdapat suatu bengkel yang masih membutuhkan modal dan pembiayaan dan Perusda masih bisa melakukan investasi di bengkel tersebut, kemudian Saksi Bahtiar menawarkan bengkel milik Saksi Sirwanto yang masih membutuhkan modal untuk usahanya tersebut.

Selanjutnya dengan penjelasan tersebut Terdakwa Rusli sepakat untuk memberikan bantuan penanaman modal dari Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna kepada Saksi Sirwanto tanpa melakukan kajian dan studi kelayakan terhadap investasi tersebut (feasibility study);

Selanjutnya pada 30 Juli 2018 Terdakwa Rusli selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna melalui Saksi Bahtiar mengajukan penawaran Kerjasama kepada Saksi Sirwanto sebagai pemilik Usaha Bengkel Kuansing sesuai surat nomor 539/PD-N/37/VII/2018 yang isi surat tersebut menawarkan penanaman modal usaha berupa uang tunai sebesar Rp 20.000.000.

Lalu setelah itu pemilik bengkel kuansing mendatangi Terdakwa Rusli dan mengatakan ingin melakukan Kerjasama terhadap pihak Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna dan Saksi Bahtiar Menyuruh Saksi Sirwanto datang ke kantor untuk menghadap Terdakwa Rusli selaku Direktur Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna.

Selanjutnya Terdakwa Rusli memerintahkan untuk menyiapkan administrasi perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna dengan Bengkel Kuansing sekaligus melakukan pengawasan selanjutnya Saksi Sirwanto datang ke Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna pada tanggal 31 Juli 2018 dan melakukan perjanjian kerjasama Investasi usaha perbengkelan sesuai Nomor: 03/PD-N/VII/2018 yang ditandatangani oleh Terdakwa Rusli selaku Direktur Utama Perusda Kabupaten Natuna selaku Pihak Pertama dan Saksi Sirwanto selaku pihak kedua dengan nominal sebesar Rp 20.000.000.

Terkait dengan kegiatan Investasi Usaha Perbengkelan Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna mengalami kerugian sebesar Rp. 16.741.750,00. Meskipun berperan selaku inisiator dalam proyek perbengkelan ini, jaksa penyidik Ranai masih berbaik hati hanya menetapkan Aripin sebagai saksi.

Pada tulisan edisi V nanti, media ini akan mengungkap peran Aripin dalam proyek sofa yang juga merugikan keuangan negara sebagaimana dakwaan jaksa dan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 23 Mar 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek