; charset=UTF-8" /> 11 Orang Caleg Nasdem Terpilih Lingga "Terancam" Tak Dilantik, Ini Alasannya. - | ';
'
'
| | 298 kali dibaca

11 Orang Caleg Nasdem Terpilih Lingga “Terancam” Tak Dilantik, Ini Alasannya.

Encik Basri, Bendahara Umum Partai Nasdem Kabupaten Lingga.

Lingga, Radar Kepri – Bendahara Umum DPD Partai NasDem Kab Lingga, Encik Basri dikabarkan di Panggil KPU dan Gakumdu Lingga, beberapa hari lalu terkait laporan dana kampanye fiktif 11 orang caleg terpilih partai Nasdem Lingga.

Hal tersebut diketahui berdasarkan informasi dari sumber Radar Kepri.com pada Sabtu (6/4/2024)

Encik Basri dipanggil atas penyampaian berkas laporan terkait penggunaan dana kampanye Partai NasDem pada Pemilu Pebruari lalu yang diduga fiktif.

Seperti dikatakan Basri kepada sejumlah media beberapa hari lalu bahwa pihaknya sengaja membuat laporan fiktif untuk melindungi syarat administrasi para Caleg partainya agar tidak menimbulkan permasalahan di pelantikan mendatang.

Takut tersandung hukum, akhirnya Encik Basri mencabut laporannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga

Hal tersebut diketahui berdasarkan informasi dari sumber Radar Kepri.com pada Sabtu (6/4/2024)

“Kemaren Bendahara Umum DPD Partai NasDem dipanggil KPU Lingga bang, infonya Gakumdu juga” kata sumber yang enggan namanya di publikasi di salah satu kedai kopi di Daek Lingga.

Terkait dengan hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Lingga Ardi Aulia dikonfirmasi radar kepri.com menjelaskan bahwa, pihaknya hanya mengklarifikasi permasalahan yang berkembang ditengah masyarakat.

“Kami hanya klarifikasi saja, bahwa info tersebut tidak benar. KPU tidak memiliki instrumen hukum ataupun kewenangan untuk menindaklanjuti isu tersebut,”tulis Ardi Aulia Sabtu (6/4)2024)

Kemudian lanjut Ardi Aulia, menjelaskan bahwa sifatnya memfasilitasi tahapan Pemilu saja. “Jika terdapat hal seprti dugaan pelangaran, sengketa, dan sebagainya, domain itu di pengawas pemilu.”jelasnya.

Masih Ardi Aulia,”Jadi tidak ada upaya KPU memanggil Encek Basri dlm hal tsb.
Sejauh ini kami hanya menjawab surat yang disampaikan Encek Basri kepada KPU, itu saja.”tulis Ardi Aulia mengakhiri.

Sementara Kasat Kepala Kesatuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lingga
AKP Idris dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut melalui ponselnya menuliskan Bawaslu,”Bawaslu,” tulisnya singkat.

Kemudian Bendahara Umum DPD Kabupaten Lingga, Encik Basri dikonfirmasi Radar Kepri.com melalui ponselnya, tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan media ini. Hanya mengirimkan satu foto.

Terkait dengan berita diatas, hingga berita ini diunggah, Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga belum berhasil di konfirmasi.

Selain pidana yang menjadi domain Bawaslu, dalam kasus diatas ditemukan adanya indikasi pidana umum berupa menempatkan keterangan tidak benar dalam akta otentik.(Aliasar)..bersambung

Ditulis Oleh Pada Sab 06 Apr 2024. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek