; charset=UTF-8" /> Polres Bintan Tingkatkan Kasus Tanah di Bintan ke Penyidikan, Siapa SajaTersangkanya ? - | ';

| | 197 kali dibaca

Polres Bintan Tingkatkan Kasus Tanah di Bintan ke Penyidikan, Siapa SajaTersangkanya ?

Iptu Alson, Humas Polres Bintan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur ternyata sudah gelar perkara. Kesimpulannya, penyidik Satreskrim Polres Bintan yang membidik perkara ini telah menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP).

Informasi tentang kasus ini sudah dilakukan gelar perkara dibenarkan  Kasi Humas Polres Bintan, Iptu M Alson saat dikonfirmasi radarkepri.com via WA-nya, Kamis (04/04).”Sudah gelar perkara tapi tsk siapa saja masih pengembamgan.”tulis M Alson.

Mengenai kapan Polres Bintan akan membeberkan ke publik dalam bentuk konfrensi pers, Iptu M Alson menuliskan.”Nanti setelah ditahan tsknya.”jelasnya.

Penyidik Polres Bintan, lanjut Iptu M Alson telah menyampaikan SPDP kasus tersebut ke Kejari Bintan.”Sdh tapi tsk yg dalam lidik. Nanti dikirim spdp lanjutan.”ungkapnya.

Kemudian, jika dicermati lebih lanjut, ditambah adanya informasi ke redaksi radarkepri.com tentang jumlah tersangka yang dikabarkan ada 4 orang alias lebih dari satu orang. Iptu M Alson menuliskan.”Sabar, nanti kami rilis.”pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bintan, Andi Akbar SH belum menjawab konfirmasi yang dikirim radarkepri.com terkait, apakah Kejati Bintan telah menerima SPDP kasus yang menyeret nama Hasan S Sos saat itu menjabat Camat Bintan Timur yang saat ini Penjabat Walikota Tanjungpinang. Upaya konfirmasi telah disampaikan radarkepri.com melalui WA Andi Akbar SH, Kamis (04/04).

Dengan naiknya kasus ini ketahap penyidikan umum (belum ditetapkan nama tersangka,red) oleh penyidik Polres Bintan. Menjadi bukti profesionalitas penyidik Satreskrim Polres Bintan yang berintegritas tinggi dan mumpuni. Karena hanya kasus tanah yang berhasil diungkap. Kasus tanah di Sei Lekop yang diproses menambah daftar panjang kasus tanah yang akan berhasil tuntas hingga divonis bersalah di Pengadilan. Ada sederet kasus mafia tanah di Bintan, bahkan melibatkan notaris yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Bintan.

Dinaikannya status hukum kasus tanah di Sei Lekop ini sekaligus membantah pernyataan Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad SE MM yang menyatakan persoalan itu adalah persoalan perdata. Polisi dalam hal ini, penyidik Polres Bintan layak mendapat apresiasi dan penghargaan atas prestasi mengungkap kasus tanah di wiliayah kerjanya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 04 Apr 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek