Peran Aripin Dalam Kasus Korupsi Perusda Natuna (Bagian-III), Vonis Rusli Incraht
Tanjungpinang, Radar Kepri-Hari ini, Kamis (21/03) hingga pukul 16 00 Wib, Rusli yang divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor pada PN Tanjungpinang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ranai di Natuna tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Artinya, perkara yang merugikan negara Rp 315 juta telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht). Kepastian perkara dengan nomor registrasi 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg dikuatkan dengan konfirmasi radarkepri.com ke humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra SH.”Sampai hari ini belum menyatakan upaya hukum pak.”tulis pak Boy sapaan akrab humas PN Tanjungpinang ini setelah melakukan pengecekan ke pihak internal di kepaniteraan.
Media ini menanyakan, kalau tidak ada upaya hukum, apa artinya ?.”Menerima.”tulisnya yang berarti para pihak (terpidana Rusli dan JPU) menerima vonis tersebut.
Untuk kasus yang menjerat Rusli ini, terungkap dalam fakta persidangan dan dalam surat dakwaan jaksa yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Peran, sepak terjang dan modus dari beberapa orang dalam aksi “merampok” uang rakyat Natuna ini. Namun sampai hari ini, kejaksaan, khusus penyidik Kejari Natuna masih menetapkan para pihak yang terlibat merugikan uang negara ratusan juta itu sebagai saksi. Rusli, setakat ini meringkuk dibalik jeruji besi sendiri.
Nama Aripin (sebelumnya ditulis Arifin ) yang menjabat sekretaris badan pengawas Perusda Natuna dan Ridwan selaku bagian manajer pasar terungkap dalam persidangan menerima uang dengan Rp 20 juta dan Rp 23.
Namun yang paling sering disorot hakim dalam pertimbangan putusan yang dibacakan pada Kamis pekan lalu adalah Arifin yang berstatus saksi.
Berikut uraian rincian keterlibatan Aripin dalam kasus tersebut sebagaimana dakwaan jaksa dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Usaha Sewa Bagan
Bermula pada 18 Juli 2018, Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna melakukan revisi Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan Daerah (RKAP) yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Utama Perusda, Rusli dan Ketua Badan Pengawas Perusda saksi Hermanto. Jaksa menuliskan, dalam RKAP Revisi tersebut ditetapkan Rencana Kegiatan Investasi yaitu Usaha di bidang Perikanan (Kapal dan Bagan) tanpa melakukan proses kajian yang matang dengan membuat studi kelayakan usaha (Feasibility Study).
Menurut jaksa, Revisi RKAP tersebut bermula dari inisiatif saksi Aripin yang ingin memasukkan investasi usaha bidang perikanan ke dalam RKAP 2018 Revisi. RKAP Tahun 2018 Revisi tersebut hanya berdasarkan kesepakatan bersama antara Terdakwa Rusli selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah, saksi Hermanto selaku Ketua Badan Pengawas, saksi Aripin selaku Sekretaris Badan Pengawas dan saksi Bahtiar selaku Bendahara Perusahaan Daerah tanpa ada proses kajian yang matang dengan membuat Feasibility Study.
Diuraikan jaksa,selanjutnya pada waktu di bulan Juli 2018 saksi Aripin menjumpai Saksi Azwi (tekong bagan milik Saksi Afrimel dan Saksi Safriko) di Pelabuhan Tanjung Kabupaten Natuna untuk membahas dan menanyakan Saksi Azwir untuk menjadi Tekong Perusda.
Saksi Azwi menyanggupi permintaan tersebut, 2 minggu kemudian Saksi Aripin dan Terdakwa Rusli kembali mendatangi Saksi Azwi di Tanjung Kabupaten Natuna untuk melihat Kapal Bagan milik Saksi Afrimel dan Saksi Safriko serta menanyakan Kapal Bagan tersebut apakah layak untuk dibeli oleh Perusda kemudian diyakinkan oleh Saksi Azwi bahwa Kapal Bagan tersebut masih layak. Selanjutnya saksi Aripin Kembali menanyakan kepada Saksi Azwi terkait kesanggupannya menjadi Tekong dan Saksi Azwi Kembali menyanggupinya;
Akhir bulan Juli 2018, saksi Aripin melakukan Negosiasi dan Transaksi pembelian Kapal Bagan kepada Saksi Afrimel selaku pemilik kapal bagan (kepemilikan Bersama/kongsi Saksi Afrimel dan Saksi Safriko), kemudian Saksi Afrimel memberi harga penawaran sebesar Rp 160.000.000,00 dan memberi harga netto sebesar Rp140.000.000,00
Awal Agustus 2018, secara pribadi saksi Aripin menghubungi Saksi Afrimel melalui sambungan telepon dan mengajak bertemu di rumah Saksi Aripin untuk melakukan transaksi pembelian Kapal Bagan tersebut seharga Rp140.000.000,00 dengan cara 2 (dua) kali pembayaran (pembayaran pertama sebesar Rp120.000.000,00 dan pembayaran kedua sebesar Rp20.000.000,00). Pembayaran pertama dilakukan di rumah saksi Aripin dan diterima oleh Saksi Afrimel sebesar Rp120.000.000,00 pada tanggal 7 Agustus 2018;
Bahwa selanjutnya Saksi Haris Padilah (merupakan adik dari saksi Aripin selaku Sekretaris Badan Pengawas Perusda Kabupaten Natuna) ketika berada di kedai kopi di Ranai Kabupaten Natuna mendengar bahwa Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna ingin mengadakan Penyewaan Kapal Bagan, langsung berinisiatif menanyakan perihal tersebut kepada saudaranya yaitu Saksi Aripin, lalu Saksi Aripin menjelaskan bahwa memang ada kegiatan tersebut sebesar Rp 160.000.000.
Selanjutnya Saksi Haris Padilah menawarkan untuk menukar tanah miliknya dengan Kapal Bagan milik Saksi Aripin yang baru dibelinya untuk nantinya kapal bagan tersebut akan dijadikan kegiatan penyewaan Kapal Bagan oleh Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna;
Selanjutnya Saksi Aripin mengenalkan Saksi Haris Padilah kepada Terdakwa Rusli dan menjelaskan bahwa Saksi Haris Padilah yang nanti akan bekerjasama terkait Penyewaan Kapal Bagan senilai Rp 160.000.000, setelah pertemuan dan pembicaraan mengenai kapal bagan tersebut terjadilah kesepakatan antara Terdakwa Rusli, Saksi Aripin dan Saksi Bahtiar untuk melakukan penyewaan Kapal Bagan kepada Saksi Haris Padilah dengan mengajukan penawaran kerjasama sewa menyewa 1 (satu) unit kapal bagan;
Tanggal 16 Agustus 2018 Terdakwa Rusli mengajukan penawaran Kerjasama kepada Saksi Haris Padilah (adik dari Saksi Aripin) sebagai pemilik Bagan sesuai dengan Surat Nomor 539/PD-N/51/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018 di dalam surat termuat persyaratan sebagai berikut foto Kapal Bagan, fotocopy KTP;Surat-surat Kapal Bagan/Izin-izin Kapal Bagan.
Penentuan nilai penawaran sebesar Rp.160.000.000,00 berdasarkan hasil perhitungan bersama antara Terdakwa Rusli besama, Saksi Aripin, dan saksi Bahtiar;
Tanggal 21 Agustus 2018, Perjanjian Kerjasama Sewa Menyewa 1 (Satu) Unit Kapal Bagan Lengkap dengan Peralatannya Nomor: 06/PD-N/VIII/2018 ditandatangani oleh Pihak Pertama Saksi Haris Padillah (merupakan adik dari saksi Aripin selaku Sekretaris Badan Pengawas Perusda Kabupaten Natuna) dan Pihak Kedua Terdakwa Rusli dengan diketahui/disetujui oleh Sekretaris Badan Pengawas Perusda Natuna Saksi Aripin, tanpa dilengkapi terlebih dahulu dengan bukti kepemilikan Kapal Bagan dari Saksi Haris Padillah seperti Foto Bagan dan Surat-Surat Kapal Bagan/Izin-izin Kapal Bagan dan dilakukan pembayaran tahap pertama secara tunai dengan nilai sebesar Rp10.000.000,- oleh Kepala Bagian Keuangan dan Pembukuan saksi Bahtiar
Tanggal 24 Agustus 2018, Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna melakukan pembayaran tahap kedua (pelunasan) sewa Kapal Bagan kepada Haris Padillah secara tunai, dengan nilai transaksi sebesar Rp150.000.000,00 dengan pencairan cek sebesar Rp150.000.000,00 pada rekening Mandiri Nomor 109-00-0697393-7 dengan Cek No. FU 219893 yang diketahui/disetujui Direktur Utama yaitu terdakwa Rusli;
Agustus 2018, penyerahan Kapal Bagan dari pihak pemberi sewa Saksi Haris Padillah kepada Pihak Perusda Terdakwa Rusli dan pada saat penyerahan juga dihadiri oleh saksi Aripin dan Saksi Azwi (tekong kapal bagan) namun tidak dibuat Berita Acara Serah Terima Kapal Bagan;
Akhir bulan Agustus 2018, Saksi Azwi menjadi nakhoda/tekong dengan kesepakatan bagi hasil 60?gian untuk Saksi Azwi dan 40?gian untuk Perusda Kabupaten Natuna setelah dipotong biaya operasional namun kesepakatan tidak dituangkan secara tertulis;
September 2018, dikeluarkan biaya untuk penyerahan Kapal Bagan dari pihak pemberi sewa Saksi Haris Padilah kepada Pihak Perusda Terdakwa Rusli dan pada saat penyerahan juga dihadiri oleh Saksi Aripin dan Saksi Azwi (tekong kapal bagan) namun tidak dibuat Berita Acara Serah Terima Kapal Bagan. Operasional dan perbaikan mesin Kapal Bagan Sewaan Perusda sebesar Rp15.776.000,00,-.T
Tanggal 25 September 2018, diperoleh penerimaan dari setoran bagi hasil usaha Kapal Bagan Sewaan Perusda sebesar Rp12.176.720,00. Selanjutnya tanggal 15 – 25 Oktober 2018, terjadi pengeluaran untuk biaya operasional dan perbaikan mesin Kapal Bagan Sewaan Perusda sebesar Rp 9.814.750,00.
Tanggal 19 Oktober 2018, diterima setoran omset atas bagi hasil usaha Kapal Bagan Sewaan Perusda sebesar Rp6.034.800,00.
Tanggal 23 dan 28 Oktober 2018, Perusda Kabupaten Natuna melakukan transaksi pembelian/belanja barang untuk keperluan operasional Kapal Bagan Sewaan Perusda di Toko FELIX sebesar Rp5.873.000,00.
Tanggal 24 dan 27 Nopember 2018, terjadi pengeluaran untuk biaya operasional dan perbaikan mesin Kapal Bagan Sewaan Perusda sebanyak 2 (dua) transaksi pengeluaran sebesar Rp 6.649.500,00.
Tanggal 27 November 2018, diterima setoran omset atas bagi hasil usaha Kapal Bagan Sewaan Perusda sebesar Rp6.740.629,00.e
Slanjutnya Tanggal 3 dan 4 Desember 2018, terjadi pengeluaran untuk biaya upah jaga dan perbaikan mesin Kapal Bagan Sewaan Perusda sebanyak 2 (dua) transaksi pengeluaran sebesar Rp8.873.000,00.
Lalu tanggal 18 Januari 2019, terdapat penerimaan dari setoran bagi hasil usaha Kapal Bagan Sewaan Perusda sebesar Rp 2.468.000,00.
Selanjutnya pada tanggal 8 Februari 2019, terjadi pengeluaran untuk biaya upah penjaga Kapal Bagan lagi tidak beroperasi sebesar Rp1.500.000,00 dan tanggal 21 Maret 2019, terjadi pengeluaran untuk biaya untuk biaya perlengkapan Kapal Bagan Sewaan Perusda sebesar Rp2.000.000,00.
Lalu pada tanggal 21 Maret 2019, terdapat penerimaan dari setoran bagi hasil usaha Kapal Bagan Sewaan Perusda sebesar Rp2.197.640,00.
Selanjutnya pada tanggal 2 s.d 18 April 2019, terjadi lagi pengeluaran untuk biaya operasional, acara selamatan dan perbaikan mesin Kapal Bagan Sewaan Perusda sebanyak 4 (empat) transaksi pengeluaran sebesar Rp 6.030.000,00, dan tanggal 7 dan 8 Mei 2019, terjadi pengeluaran untuk biaya perbaikan dan overhoul mesin Kapal Bagan Sewaan Perusda sebanyak 2 (dua) transaksi pengeluaran sebesar Rp4.550.000,00, dan Tanggal 19 dan 28 Juni 2019, terjadi pengeluaran untuk biaya operasional dan perbaikan mesin Kapal Bagan Sewaan Perusda sebanyak 2 (dua) transaksi pengeluaran sebesar Rp7.822.000,00 selanjutnya Tanggal 9 – 24 Juli 2019 terjadi pengeluaran untuk biaya beban kerugian, beban pengurusan dan pembelian peralatan Kapal Bagan Sewaan Perusda sebanyak 4 (empat) transaksi pengeluaran sebesar Rp12.274.000,00,
Lalu pada tanggal 6 – 28 Agustus 2019, terjadi pengeluaran untuk biaya bantuan kerugian, pemindahan dan perbaikan mesin Kapal Bagan Sewaan Perusda sebanyak 4 (empat) transaksi pengeluaran sebesar Rp2.550.000,00 dan tanggal 3 September 2019, terjadi pengeluaran untuk biaya buang air Kapal Bagan Sewaan Perusda sebesar Rp150.000,00.
Bahwa terkait kinerja Direktur Utama Perusda Kabupaten Natuna yaitu Terdakwa Rusli yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun lebih masa kerjanya belum nampak progres yang membawa perubahan/kemajuan yang lebih baik buat Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna, sebaliknya mengakibatkan anggaran semakin berkurang dan akan terancam habis untuk operasional kedepannya serta Program/Kegiatan yang dilaksanakan seperti Kapal Bagan tidak menghasilkan secara maksimal malah menambah beban biaya atau merugi, dan juga mengingat kondisi keuangan Perusda Kabupaten Natuna semakin berkurang maka Badan Pengawas Perusda melalui surat yang ditandatangani oleh Saksi Sayed Mukhtar memberikan teguran kepada Direktur Utama Perusda Kabupaten Natuna terhadap kinerja dan tingkat pencapaian hasil pekerjaan.
Selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2019, Ketua Badan Pengawas Perusda memberikan pendapat/ saran kepada Direktur Utama Perusda melalui Surat Nomor 05/BPPD-N/IX/2019 yang memberikan saran agar Direktur Utama Perusda Kabupaten Natuna tidak melanjutkan sewa kapal bagan mulai tahun 2020 dengan alasan melihat kondisi Kapal Bagan sangat memprihatinkan/tidak layak untuk dipakai dan tidak dapat menghasilkan bagi pendapatan Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna, sementara itu untuk melakukan perbaikan tidak mungkin danĀ mengingat kondisi keuangan Perusahaan Daerah saat ini tidak memadai.
Terkait dengan kegiatan Investasi Usaha Sewa menyewa 1 (satu) unit Kapal Bagan, Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna mengalami kerugian sebesar Rp 208.371.461,00 dengan perincian sebagai berikut :Nilai sewa kapal bagan sebesar Rp160.000.000,00. Total biaya pengeluaran tahun 2018 sebesar Rp41.113.250,00.
Total biaya pengeluaran tahun 2019 sebesar Rp36.876.000,00.Total nilai pemasukan dari usaha bagan sebesar Rp29.617.789,00
Tanggal 18 Juli 2018 Perusda Kabupaten Natuna dalam pengesahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan Daerah (RKAP) Revisi Tahun 2018 telah ditetapkan Rencana Kegiatan Investasi Usaha Perbengkelan, bahwa terhadap penetapan tersebut Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna tidak melakukan proses kajian yang matang dengan membuat studi kelayakan usaha (Feasibility Study).
Tulisan selanjutnya akan menguak peran Aripin dalam usaha perbengkelan yang juga menimbulkan kerugian negara.(Irfan)