Didakwa Korupsi, Mantan Kades Berakit Dituntut 20 Bulan Penjara, Ada Peran Notaris
Tanjungpinang, Radar Kepri- M Nazar Talibek, mantan Kepala Desa Berakit, Bintan yang terjerat korupsi penjualan aset berupa tanah milik Desa dituntut selama 1 tahun 8 bulan penjara oleh JPU Eka Kristian Waruwu SH MH, Kamis (28/03).
Selain dituntut 1 tahun 8 bulan penjara (20 bulan) JPU juga menuntut M Nazar Talibek untuk membayar denda Rp 50 juta bulan penjara subsidair 3 bulan penjara. Tanah seluas 12.469,477 M2 di Jalan Haji Abdul Salam Teluk Merbau RT. 01 RW. 01 Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan dikembalikan ke Desa Berakit.”Barang bukti lain dipergunakan untuk perkara lain.’ucap jaksa.
Jaksa menuntut terdakwa M Nazar Talibek melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam tuntutan, jaksa menguraikan modus korupsi Kades Berakit yang melibatkan sejumlah pihak, diantaranya, notaris, perangkat desa terkait.”Tanah desa seluas ± 12.469,477 M2 di Jalan Haji Abdul Salam Teluk Merbau RT. 01 RW. 01 Desa Berakit Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan dengan nilai Rp 1.527.452.500.”ucap jaksa dalam tuntutannya.
Jaksa melakukan pemindahan aset tanah milik Desa Berakit tanpa persetujuan BPD, Bupati Bintan dan Gubernur Provinsi Kepri.”Bertentangan dengan pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 salah satu diantaranya adalah pemindahtanganan. Mengenai pengelolaan tanah Desa lebih lanjut diatur dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
Jaksa dalam tuntutannya juga menyebutkan keterlibatan notaris/PPAT Chtisanty Pintara SH yang patut diduga mengetahui adanya perbuatan melanggar hukum namun tetap menerbitkan akta pelepasan hak atas Tanah desa Berakit disaksikan seorang stafnya.
Persidangan dipimpin Riky Ferdinand SH MH selaku ketua majelis hakim dengan anggota Siti Hajar Siregar SH dan Syaiful Arif SH MH (hakim adhoc).
Terhadap tuntutan diatas, penasehat hukum M Nazar Talibek menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.(Irfan)