; charset=UTF-8" /> Peran Aripin Dalam Korupsi Perusda Natuna (Bagian-VI), Ini Kata Kejati Kepri - | ';

| | 195 kali dibaca

Peran Aripin Dalam Korupsi Perusda Natuna (Bagian-VI), Ini Kata Kejati Kepri

Kasi Penkum Kejati Kepri, Deny Anteng Prakoso SH MH.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim penyidik Kejaksaan Negeri Natuna di Kabupaten Natuna diminta menindaklanjuti kasus korupsi di Perusda Natuna yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) untuk terpidana Rusli.

Kasus yang merugikan negara, dalam hal ini APBD Natuna ratusan juta rupiah ini “hanya” menjerat Rusli sendiri. Padahal dalam putusan majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang dengan jelas dan tegas disebutkan Rusli melakukan korupsi secara bersama-sama.

Belum adanya pihak lain yang ditetapkan jaksa sebagai tersangka pada memiliki peran penting dan ikut menikmati uang korupsi ini memunculkan wacana agar Kejati Kepri melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi sehingga kerugian negara dapat dipulihkan (recovery aset) dan menghukum semua pihak yang terlibat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, DR Rudi Margono SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Deny Anteng Prakoso SH MH dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya tentang kasus Rusli ini. Dimana, dalam kasus ini ada pihak lain yabg disebut berperan dan merugikan negera serta menerima uang dri kerugian negara tersebut. Namun sejauh ini hanya jadi saksi. Apakah bisa Kejati Kepri melakukan supervisi ?.

Menurut Kasi Penkum.”Ok nanti saya konfirmasi.”janji Deny Anteng Prakoso SH MH menjawab konfirmasi radarkepri.com, Kamis (28/03) melalui WA-nya.

Dalam kasus ini, Rusli divonis bersalah dan dalam persidangan, surat dakwaan serta vonis, terungkap peran Aripin dalam tiga proyek berupa investasi yang merugikan negara. Aripin yang sejauh ini hanya saksi, menjadi inisiator dalam proyek investasi sewa bagan, proyek jok dan sofa serta proyek perbengkelan.

Sebuah pertanyaan muncul, meskipun sudah diungkap dan terungkap dalam persidangan, beranikah jaksa Natuna meningkatkan status Aripin jadi tersangka ?. Pertanyaan ini wajar muncul, karena sesuai fakta sidang, selain terlibat langsung dalam 3 proyek diatas, ternyata Aripin juga menikmati Rp 20 juta uang Perusda Natuna secara melawan hukum (sesuai dengan dakwaan jaksa).

Jika jaksa Natuna enggan atau mungkin “takut” menuntaskan kasus ini, sudah sewajarnya Kejaksaan Tinggi Kepri mengambil alih proses hukum agar tidak menciderai rasa keadilan masyarakat Natuna khususnya dan Provinsi Kepri umumnya.

Tulisan selanjutnya, tentang konfirmasi Komisi Kejaksaan (Komjak) RI untuk mengawasi dan mendesak Kejari Ranai menuntaskan kasus ini.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 28 Mar 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek