; charset=UTF-8" /> Peran Aripin Dalam Korupsi Perusda Natuna (Bagian-V) - | ';

| | 266 kali dibaca

Peran Aripin Dalam Korupsi Perusda Natuna (Bagian-V)

Terdakwa Rusli saat mendengarkan putusan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Kamis (14/03).

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Merujuk fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, bukti-bukti-bukti yang terungkap didepan majelis hakim. Kejaksaan Negeri Natuna diharapkan penyidik Kejaksaan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang menjerat Rusli, mantan direktur Perusda Natuna. Pihak-pihak yang terlibat merugikan keuangan negara bahkan ikut menikmati uang tersebut, sudah seharusnya menjadi tersangka.

Pada edisi ini, kembali mengungkap fakta sidang yang tertuang dalam surat dakwaan jaksa tentang peran dan kerugian negara yang terjadi oleh Aripin dalam investasi usaha meubel.

Berikut uraian dan peran Aripin sebagaimana fakta persidangan. Pada tanggal 18 Juli 2018 Perusda Kabupaten Natuna dalam pengesahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan Daerah (RKAP) Revisi Tahun 2018 menetapkan Rencana Kegiatan Investasi Usaha Meubeler Jok dan Sofa, bahwa terhadap penetapan tersebut Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna tidak melakukan proses kajian yang matang dengan membuat studi kelayakan usaha (Feasibility Study).

Bermula saat Saksi Arifin memperkenalkan Saksi Vinsensius kepada Terdakwa Rusli selaku direktur Perusda Kabupaten Natuna dan mengatakan bahwa usaha tersebut mempunyai peluang yang menguntungkan.

Terdakwa Rusli yang mempercayai hal tersebut bersama dengan Saksi Bahtiar dan Saksi Arifin melakukan rapat dan menyimpulkan bahwa Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna sepakat dan berniat menjalin hubungan Kerjasama investasi Meubeler Jok dan Sofa kepada Saksi Vinsensius tanpa proses kajian yang matang dengan membuat studi kelayakan usahal.

Seanjutnya pada tanggal 15 Agustus 2018 Terdakwa Rusli mengajukan penawaran Kerjasama kepada Saksi Vincesius sebagai Pemilik Usaha Meubeler Jok dan Sofa sesuai dengan Surat Nomor 539/PD-N/50/VIII/2018 didalam isi surat menyatakan bahwa investasi yang ditawarkan berupa penanaman modal usaha berupa uang tunai sebesar Rp35.000.000,00 dengan meminta persyaratan sebagai berikut: fotocopy KTPF, foto Tempat Usaha dan fotocopy Surat Izin Usaha

Akan tetapi Saksi Vincesius hanya melengkapi bukti fotocopy KTP dan Foto Tempat usaha namun tidak melengkapi persyaratan berupa bukti surat izin usaha yang dijalankan oleh Saksi Vincensius;a

Pada tanggal 16 Agustus 2018 dilakukan Perjanjian Kerjasama Investasi Usaha Meubeler Jok dan Sofa Nomor: 05/PD-N/VIII/2018 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Terdakwa Rusli dan Pihak Kedua Saksi Vincensius dengan diketahui/disetujui oleh Ketua Badan Pengawas Perusda Saksi Hermanto, tanpa dilengkapi terlebih dahulu dengan bukti Surat Izin Usaha yang dijalankan oleh Saksi Vincensius.

Kemudian tanggal 16 Agustus 2018, Terdakwa Rusli selaku Direktur Utama Perusda menerbitkan dan menandatangani Cek Giro Nomor 219892 untuk pencairan uang di Bank Mandiri sebesar Rp51.000.000,00 guna membayar biaya penyertaan modal kepada Saksi Vincesius sebesar Rp35.000.000,00.

Sekitar bulan September Tahun 2018 Saksi Vincesius pergi meninggalkan wilayah Kabupaten Natuna dan usaha meubeler Jok tersebut tutup.

Terkait dengan kegiatan investasi Usaha Meubeler Jok dan Sofa, Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna mengalami kerugian sebesar Rp35.000.000,00.

Dari fakta sidang dan uraian diatas, sejatinya dalam korupsi yang menjerat Rusli ini tidak dilakukan sendiri. Namun ada peran Aripin yang sangat dominan bahkan dalam persidangan diungkap adanya aliran dana yang dinikmati Aripin sebesar Rp 20 juta. Namun, sampai hari ini jaksa penyidik belum menindaklanjuti kasus ini.

Tulisan edisi selanjutnya akan mengulas tentang peran Kejati Kepri dalam fungsi pengawasan dan supervisi terhadap kasus Rusli yang terjerat korupsi sendiri. Padahal dalam vonis yang dibacakan hakim dengan jelas, Rusli terbukti korupsi secara bersama-sama.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 26 Mar 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek