; charset=UTF-8" /> Tersangka Baru Korupsi DPID Anambas Belum Ditahan - | ';

| | 2,694 kali dibaca

Tersangka Baru Korupsi DPID Anambas Belum Ditahan

Sudung Situmorang SH MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri.

Sudung Situmorang SH MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Satgasus Kejati Kepri) telah hampir merampungkan pemeriksaan beberapa PTT,PNS dan pihak swasta terkait dugaan korupsi sisa uang DPID Anambas. Jumlah tersangka dipastikan bertambah, namun hingga pukul 23 00 Wib, Selasa (27/05) belum dilakukan penangkapan dan penahanan.

Belum naik “pangkatnya” sejumlah saksi menjadi tersangka, berdasarkan informasi yang dihimpun radarkepri.com karena Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Sudung Situmorang SH MH sedang dinas luar alias tidak di Kota Tanjungpinang.”Pak Kajati sedang ada dinas luar, jadi belum diajukan surat perintah penangkapan dan penahanan untuk tersangka DPID lainnya.”sebut sumber media ini.

Ketika media ini menanyakan, apakan surat perintah penangkapan dan penahanan itu harus ditandatangani Kajati.”Iya bang, harus pimpinan sekarang yang tanda tangan.”tutur sumber.

Dalam kasus DPID Anambas ini, tim penyidik Satgasus Kejati telah mengetahui seluruh aliran dana sebesar Rp 4,8 Miliar tersebut. Dari dua tersangka, yakni Efian ditemukan aliran dana sebesar Rp 1,6 Miliar, sedangkan dari tersangka Weli Indra, penyidik menemukan Rp 1 Miliar.”Sisa dana DPID yang Rp 2,2 Miliar lagi, tim penyidik sudah mengetahui aliaran dananya, tapi tidak kita buka disini, karena masih dalam tahap penyelidikan.”kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Yulianto SH MH ketika konfrensi pers penahanan Efian dan Weli Indra.

Pada hari Senin (25/06) dan Selasa (27/05), secara marathon, penyidik tim Satgasus memerikan setidaknya 7 orang yang terdiri dari PTT, PNS dan pihak swasta, namun hingga Rabu (27/05) dini hari belum ada yang ditahan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 27 Mei 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek