; charset=UTF-8" /> Penegakan Hukum Tebang Pilih Pada Ilegal Loging di Lingga - | ';
'
'
| | 1,274 kali dibaca

Penegakan Hukum Tebang Pilih Pada Ilegal Loging di Lingga

Inilah kayu yang biasa di jumpai di sepanjang jalan sei pinang daik, yang nantinya di kumpulkan di suatu tempat untuk bawa ke luar lingga

Inilah kayu yang biasa di jumpai di sepanjang jalan Sei Pinang Daik, yang nantinya di kumpulkan di suatu tempat untuk bawa ke luar Lingga

Lingga,RadarKepri- Maraknya pengrusakan dan penjarahan hutan di Lingga, bukan menjadi rahasia umum lagi. Permainan ilegal loging di Lingga dan hasil hutan kayu Lingga hanya sedikit untuk keperluan masyarakt lokal, selebihnya di bawa ke luar Lingga. Baik ke Tanjungpinang maupun Batam.

Hal ini di ungkapkan seorang politisi Partai Nasdem Lingga, Drs H Musfar Saleh M.M pada media ini beberapa saat yang lalu. Anehnya lagi, pelaku ilegal loging umunya yang ditangkap hanya sebatas nahkoda dan “pemain” kelas teri. Pompong bermuatan 4 ton sampai 5 ton saja, atau di bawah dari 10 ton kubik kayu.

Sementara itu, cukong kayu dan pemain kelas “kakap” bebas melenggang, tak tersentuh hukum. Begitu juga pembabatan dan pengrusakan hutan mangrove Lingga, diduga di lakukan oleh kelompok pengusaha pangelola dapur arang di bawah naungan korporasi berbadan hukum.

Musfar Saleh menduga, permainan ini melibatkan oknum pejabat, pengusaha hingga oknum aparat. Sebab praktek permainan dalam pengrusakan hutan Lingga berjalan mulus. Penegak hokum, terutama Polres Lingga, terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Sebab saat ini pelaku ilegal loging hanya pemain kelas teri yang ditangkap.

Fakta dilapangan, masih banyak permain kayu yang bersekala besar dibiarkan Polres Lingga.”Hal ini, sangat di sayangkan. Asas keadilan dalam penegakan hukum di Lingga, seakan jauh panggang dari api, permainan yang di duga di lakukan oknum pejabat Lingga dalam memuluskan aksi tersebut seakan tak di lakukan tindakan, bahkan entah kesengajaan atau tidak atas kelalaian dinas terkait dalam mencegah pengrusakan hutan Lingga nihil, semestinya pejabat di dinas instansi terkait dapat di pidanakan atas kelalaian. Sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.”terangnya.

Selain itu, pengrusakan hutan mangrove Lingga, sebagaimana yang terjadi di desa Teluk kecamatan Lingga Utara. Sebagaimana di sampaikan Zul Ali, salah satu anak tempatan desa Teluk. Kondisi hutan bakau atau mangrove di desa Teluk cukup memprihatinkan. Anehnya pihak pengusaha arang yang membabat hutan mangrove untuk arang, sampai ini tak tersentuh oleh hukum. Dan terkesan kebal hukum, atau memang oknum aparat dan oknum pejabat terkait menerima “upeti, sehingga tutup mata atas permasalahan pembabatan hutan mangrove tersebut.   Anehnya. Polres lingga belakangan ini, hanya mampu menangkap pelaku ilegal kelas teri, padahal tak dapat di pungkiri pelaku ilegal loging menjamur di kabupaten lingga ini. Bahkan setiap bulan di taksirkan ratusan ton kubik kayu yang di bawa ke luar kabupten Lingga.(amin)

Ditulis Oleh Pada Rab 25 Mar 2015. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek