Merasa Dihina di WAG, Jenly Lapor Polisi
Batam, Radar Kepri-Kesabaran Jenli Lengkong habis sudah. Pimred Keprinesw ini akhirnya menempuh jalur hukum, atas perlakuan ujaran kebencian bernada penghinaan kepada dirinya, yang dilakukan oleh S Alias J melalui media sosial WhatsApp Group.
Sebagai orang yang merasa dirugikan atas perbuatan tersebut, Jenli melaporkan J ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepulauan Riau, Kamis (25/11/2021).
Menurut Jenli, pelaporan ini perlu dia lakukan, karena dirinya menganggap tindakan J kepada dirinya sudah melewati batas kewajaran. Apalagi hal ini dilakukannya di ruang publik.
“Ini bukan sekali dua kali dia lakukan. Ada saja ucapan atau tulisan-tulisan dia di WA Group yang menyudutkan dan menghina saya. Saya sudah cukup sabar meladeni dia, tapi terus saja dia berbuat seperti itu,” katanya.
Jenli mengatakan, pelaporan ini dia lakukan untuk memberikan pelajaran kepada yang bersangkutan, supaya dalam bermedsos itu sewajarnya saja dan jangan suka menghina orang lain.
Dikonfirmasi wartawan Kamis (25/11/2021) ke Pakar Hukum Pidana Unri DR Erdianto Efendy SH MH, bahwa pelanggaran pasal 27 ITE ayat 3 ditujukan kepada setiap orang yg dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan agar dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
“Jadi dengan pelanggaran itu, terlapor bisa ditahan oleh penyidik,” ucapnya.(red)