; charset=UTF-8" /> Mencuri, Oknum Brimbob Polda Kepri di Adili - | ';

| | 1,745 kali dibaca

Mencuri, Oknum Brimbob Polda Kepri di Adili

Rahmad Hidayat (paling kiri) oknum anggota Brimob Polda Kepr ketika diadili di PN Tanjungpinang karena pencurian.

Rahmad Hidayat (paling kiri) oknum anggota Brimob Polda Kepr ketika diadili di PN Tanjungpinang karena pencurian.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Brigadir Muhammad Rahmat Hidayat alias Adek (26), oknum anggota Bigadir Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang karena melakukan tindak pidana pencurian di tiga tempat berbeda. Dalam melakukan aksinya, Rahmat tidak sendiri, namun bersama Jim Ospri (38) dan Darmandani alias Man (25).

Karena tempat dan kejadian pencurian berbeda-beda dan seorang lagi temannya yang ikut melakukan pencurian, Dani (DPO), Rahmat dijerat dengan tiga perkara (3 surat dakwaan, red). Sasaran pencurian kompolotan ini adalah mesin genset tower yang berada di Kabupaten Bintan.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Dani K Daulay SH yang dibacakan dipersidangan beberapa waktu lalu diterangkan kronologis Rahmat Cs. Pada Kamis 09 April 2015 sekitar pukul 11 00 Wib Jim Ospri bersama Darman Dani dan M Rahmat Hidayat serta Dani (DPO) melakukan pencurian di Tower yang berada di Jl Raya Tanjung Uban Kilometer 17 arah Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

Menurut jaksa, awalnya pada pukul 08 30 Wib bertempat di hotel Purianda, Tanjung Uban, ke empat terdakwa pergi ke araha Tanjungpinang dengan tujuan mengambil mesin genset di tower pemancar yang ada dipinggir jalan. Ke empatnya pergi dengan membawa mobil Avanza sewaan dengan nopol 1256 BY warna silver.”Terdakwa III (Rahmat) bertindak sebagai supir. Dan ketika tiba dibelakang kantor Mapolres Bintan, dimana terdapat tower XL, Dani (DPO) mengajak Rahmat, ayo kita kerja untuk mengambil generator dengan dynamo cas didalam tower.”terang jaksa dalam surat dakwaanya.

Terdakwa Rahmt yang beralamat di komplek Bea Cukai, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Batam ini memarkirkan mobil di depan tower. Kemudian terdakwa Darman Dani dan Dani (DPO) turun sambil membawa kunci Inggris dan kunci pas yang telah disiapkan. Sedangkan Rahmat dan Jim Ospri standbye di mobil memonitor situasi sekitar.

Namun sekitar pukul 11 00 Wib, saksi Adi Suparman pekerja di tower XL tersebut datang dan melihat kejadian tersebut. Ke empat terdakwa langsung kabur ke arah Tanjung Uban, meskipun gagal melakukan aksinya, perbuatan terdakwa dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 ke-5 KUH Pidana junto pasal 53 ayat (1) KUH Pidana.

Namun, dalam surat dakwaan lainnya, terungkap aksi pencurian genset tower ternyata sudah berhasil dilakukan pada 06 April 2015. Kala itu, hanya Jim Ospri dan Muhamad Rahmat Hidayat serta Dany Saputra (DPO) yang beraksi dan berhasil membawa genset di tower Indosat yang berada di Kampung Perumahan Sepuluh, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Telok Sebong Kabupaten Bintan.

Dihari yang sama, sekitar pukul 14 00 Wib, ketiganya juga berhasil membongkar dan membawa genset di tower PT XL yang berada di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan. Akibat perbuatanya, PT XL dan PT Indosat mengalami kerugian Rp 80 juta dan Rp 85 juta. Ketiga dijerat melanggar 363 ayat (1) ke-4 ke-5 KUH Pidana junto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Pada persidangan, Rabu (08/07), JPU menghadirkan 8 orang saksi termasuk karyawan PT XL dan warga yang meliha aksi mereka serta penyidik Polres Bintan.

Genset hasil curian tersebut dijual pada warga Batam, Safwan Hani Putra (displit) dengan harga Rp 45 juta untuk dua unit.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 09 Jul 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek