Mantan Bupati Anambas Dihukum 17 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Bupati Anambas, Drs H Tengku Muhtarudin dihukum selama 17 bulan penjara plus denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor pada PN Tanjungpinang, Rabu 28/03) siang.
Terhadap vonis ini, Tengku Muhtarudin berkonsultasi dengan pengacaranya kemudian menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Meskipun divonis terbukti bersalah, namun Tengku Muhtarudin langsumg dijebloskan ke penjara layak terdakwa korupsi lain. Karena, sejak Senin (26/03)Tengku Muhtarudin dikenakan penahanan Rutan oleh majelis hakim.
Tengku Muhtarudin terjerat kasus korupsi deposito berjangka di Bank Syariah Mandiri. Dimana ratusan miliar APBD Anambas di depositokan dan hadiah dari deposito itu berupa mobil Fortuner diterima Tengku Muhtarudin. Sempat berkelit dan membantah mobil itu bukan miliknya, namun dalam perjalanan kasusnya, Tengku Muhtarudin justru mengembalikan uang senilai mobil Fortuner tersebut ke negara melalui Kejaksaan.(irfan)