; charset=UTF-8" /> Mantan Bupati Anambas Dihukum 17 Bulan Penjara - | ';

| | 983 kali dibaca

Mantan Bupati Anambas Dihukum 17 Bulan Penjara

Mantan Bupati Anambas, Drs H Tengku Muhtarudin dihukum 17 bulan penjara.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Bupati Anambas, Drs H Tengku Muhtarudin dihukum selama 17 bulan penjara plus denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor pada PN Tanjungpinang, Rabu 28/03) siang.

Terhadap vonis ini, Tengku Muhtarudin berkonsultasi dengan pengacaranya kemudian menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Tengku Muhtarudin usai divonia 17 bulan penjara.

Meskipun divonis terbukti bersalah, namun Tengku Muhtarudin langsumg dijebloskan ke penjara layak terdakwa korupsi lain. Karena, sejak Senin (26/03)Tengku Muhtarudin dikenakan penahanan Rutan oleh majelis hakim.

Tengku Muhtarudin terjerat kasus korupsi deposito berjangka di Bank Syariah Mandiri. Dimana  ratusan miliar APBD Anambas di depositokan dan hadiah dari deposito itu berupa mobil Fortuner diterima Tengku Muhtarudin. Sempat berkelit dan membantah mobil itu bukan miliknya, namun dalam perjalanan kasusnya, Tengku Muhtarudin justru mengembalikan uang senilai mobil Fortuner tersebut ke negara melalui Kejaksaan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 28 Mar 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek