; charset=UTF-8" /> Foan Tjoan Alias Pendek Disidangkan - | ';

| | 1,857 kali dibaca

Foan Tjoan Alias Pendek Disidangkan

Terdakwa Foan Tjoan alias Pendek saat disidangkan di PN Tanjungpinang, Rabu (23/12).

Terdakwa Foan Tjoan alias Pendek saat disidangkan di PN Tanjungpinang, Rabu (23/12).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang perdana Foan Tjoan alias Pendek di  PN Tanjungpinang, Rabu (24/13) langsung memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi. Karena penasehat hukumnya, Besrari Madjid SH dan Sri Ernawaty SH tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

Tiga saksi dihadirkan Zaldi Akri SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yaitu Slamet Widodo, pengantar gas ukuran 3 kilogram (subsidi). Yang menerangkan telah dua bulan mrnyuplai gas ukuran 3 kilogram tersebut ke tempat Foan Tjoan alias Pendek

Saksi kedua Suprianto yang menyuplai tabung kosong ukuran 12 kilogram. Saksi Suprianto mengaku ada segel di lokasi pengoplosan namun tidak tahu apakah segel itu milik Pertamina. Saksi Suprianto juga bekerja dengan terdakwa untuk mengantarkan gas 12 kilogram (non subsidi) ke pelanggan terdakwa Pendek.

Dalam persidangan, seorang ketabat terdakwa Pendek menerima telpon sehingga majelis hakim mengingatkan.”Kalau menelpon diluar ya.”tegur majelis hakim. Kerabat Pendek kemudian keluar dari ruang sidang menerima panggilan tersebut dan kembali memasuki ruang sidang beberapa saat kemudian.

Saksi ketiga Efi Sofian merupakan pemilik pangkalan gas ukuran 3 kilogram namun tidak mengetahui gas ukuran 3 kilogram tersebut di oplos ke tabung ukuran 12. Persidangan yang dipimpin Jupriyadi SH MHum dilanjutkan Rabu (06/01) dengan agenda mrndengarkan saksi lainnya.

Sekilas, Faon Tjoan ditangkap Polres Tanjungpinang karena menjual gas subsidi dengan harga non subsidi. Modusnya dengan mimindahkan gas dari tabung 3 kilogram (subsidi) ke tabung gas ukuran 12 kilogram (non subsidi). Pengoplosan gas ini dilakukan Pendek di sebuah gudang di Jl Sultan Sulaiman, Kampung Bulang. Dia ditangkap dan diamankan Polres Tanjungpinang pada Kamis 01 Oktober 2015 sekitar pukul 15 00 Wib.

Atas perbuatannya, Foan Tjon alias Pendek dijerat melanggar pasal 53 huruf (d) UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (migas) bumi junto pasal 55 KUH Pidana, dan atau pasal 62 ayat (1) UU RI nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 23 Des 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek