; charset=UTF-8" /> Tekong Pompong Maut Resmi Jadi Tersangka - | ';

| | 6,084 kali dibaca

Tekong Pompong Maut Resmi Jadi Tersangka

Kapolres Tanjungpinang

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro saat menggelar jumpa pers terkait pompong maut.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Proses hukum Kasus kecelakaan laut yang menelan korban jiwa pada Minggu 21 Agustus 2016 sekitar pukul 09 00 Wib memasuki tahap penyidikan. Polisi akhirnya menetapkan SI tersangka, selaku tekong alias juru mudi.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro SH S IK, Jumat (23/09).”Inilah tersangka SI. Ternyata pompong telah bocor dan tidak dilengkapi life jaket.”kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Andri Kurniawa SIK.

Perbuatan tersangka dijerat pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengam ancaman 5 tahun penjara.”Kita sudah memeriksa 8 orang saksi dalam kasus ini termasuk Resti, satu-satunya penumpang yang selamat.”ucap Kapolres.

Kedepannya, masih kata Kapolres, asosiasi angkutan pulau Tanjungpinang-Pulau Penyengat akan ditingkatkan menjadi koperasi sehingga bisa diklaim asuransinya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 23 Sep 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

1 Comment for “Tekong Pompong Maut Resmi Jadi Tersangka”

  1. Kenapa harus nunggu ada kecelakaan dan memakan korban. Baru sibuk berbenah. Telat

Komentar Anda

Radar Kepri Indek