Tekong Pompong Maut Resmi Jadi Tersangka
Tanjungpinang, Radar Kepri-Proses hukum Kasus kecelakaan laut yang menelan korban jiwa pada Minggu 21 Agustus 2016 sekitar pukul 09 00 Wib memasuki tahap penyidikan. Polisi akhirnya menetapkan SI tersangka, selaku tekong alias juru mudi.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro SH S IK, Jumat (23/09).”Inilah tersangka SI. Ternyata pompong telah bocor dan tidak dilengkapi life jaket.”kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Andri Kurniawa SIK.
Perbuatan tersangka dijerat pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengam ancaman 5 tahun penjara.”Kita sudah memeriksa 8 orang saksi dalam kasus ini termasuk Resti, satu-satunya penumpang yang selamat.”ucap Kapolres.
Kedepannya, masih kata Kapolres, asosiasi angkutan pulau Tanjungpinang-Pulau Penyengat akan ditingkatkan menjadi koperasi sehingga bisa diklaim asuransinya.(irfan)
Kenapa harus nunggu ada kecelakaan dan memakan korban. Baru sibuk berbenah. Telat