Tolam Gugat Huzrin Hood ke Pengadilan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Merasa dirugikan atas pembangunan pagar oleh H Huzrin Hood, seorang pengusaha, Tolam, melalui kuasa hukumnya, Agus Riauwantoro SH, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tanjungpinang) dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2015/PN Tpg.
Kamis (28/05) persidangan batal dilanjutkan karena tergugat (Huzrin Hood) maupun kuasa hukumnya tidak memenuhi panggilan PN Tanjungpinang.”Persidangan sudah dibuka, namun tergugat (H Huzrin Hood,red) atau penasehat hukumnya tidak datang memenuhi panggilan pengadilan, sidangnya ditunda bang.”sebut Agus Riauwantoro SH ketika dikonfirmasi radarkepri.com melalui ponselnya, Kamis (28/05).
Ketua majelis hakim, Dame Parulian Pandiangan SH dengan anggota Iwan Irawan SH dan Sugeng Sudrajat SH MH akhirnya menunda persidangan dan meminta panitera mengirimkan kembali surat penggilan untuk tergugat.
Hingga berita ini dimuat, H Huzrin Hood dikonfirmasi radarkepri.com melalui pesan singkat ke ponselnya, Kamis (28/05) belum menjawab pesan yang disampaikan media ini.(irfan)