; charset=UTF-8" /> Mengaku Dapat Kuasa Dari Dokter, Edi Tipu Hasim - | ';

| | 2,130 kali dibaca

Mengaku Dapat Kuasa Dari Dokter, Edi Tipu Hasim

Tersangka Edi Wiyono saat p21 tahap dua di Kejari Tanjungpinang, Senin (26/09).

Tersangka Edi Wiyono saat p21 tahap dua di Kejari Tanjungpinang, Senin (26/09).

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan berkas tersangka Edi Wiyono alias Edi (36) lengkap (P21). Hari ini, Senin (26/09), Edi dan barang bukti diserahkan penyidik Polres Bintan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Kajari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidum, Ricky Setiawan Anas SH MH membenarkan telah menerima berkas dan tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan atas nama Edi Wiyono yang dilaporkan Hasim karena merasa tertipu.”Iya bang, hari ini P21 tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti.”kata Kasi Pidum.

Kasus bermula pada bulan Mei 2016, dimana terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan antara Hasim dan dr Dwi Limaran Hartadi. Dimana, lahan tersebut betada di Kampung Dalam, Desa Teluk Bakau Kecamatan Gunung Kijang, kabupaten Bintan.

Kemudian, Edi Wiyono tampil dan mengaku mendapat kuasa dari dr Dwi Limaran Hartadi dan berjanji akan menyelesaikan permasalahan tanah antara Hasim dan dr Dwi Limaran Hartadi. Karena percaya atas ucapan Edi, singjat cerita Hasim menyerahkan uang Rp 10 juta ke Edi melalui Andrian.

Aksi tipu-tipu Edi terungkap pada bulan Juli 2016 ketika Hartono akan membeli tanah milik dr Hartadi yang disebut Edi telah berdamai dengan Hasim, dikuatkan dengan perjanjian perdamaian. Namun dr Dwi Limaran Hartadi membantah telah memberikan kuasa pada Edi dan menandataangani surat perjanjian damai dengan Hasim.

Merasa tertipu dan uangnya Rp 10 juta raib, Hasim kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Atas perbuatannya, Edi yany juga berseteru dengan pengacara senior, Ahmad Dahlan ini dijerat melanggar pasal 378 (penipuan)  dan 372 (penggelapan) KUH Pidana.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 26 Sep 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek